tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (PVML OJK), Agusman, mengungkapkan ada investor asal singapura yang tertarik untuk mengakuisisi perusahaan pembiayaan atau multifinance lokal.
Meski begitu, ia enggan mengungkap perusahaan mana yang tengah melakukan proses aksi korporasi itu. "(Proses) masih berlangsung, jadi nanti kalau memang sudah done, udah selesai, kita kasih lah ke mereka," ujarnya kepada awak media, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Selain proses di kedua perusahaan yang bersangkutan, OJK juga sedang memproses perizinan dari perusahaan hasil akuisisi perusahaan multifinance tersebut oleh investor. "Saya kurang ini, ya … (kurang) hafal, ya kalau namanya. Tapi, ya kalau terkait perizinan sedang proses," imbuhnya.
Masuknya calon investor asing ini menjadi sinyal positif bagi perusahaan-perusahaan multifinance lokal di tengah pelambatan pernyaluran pinjaman. Sebab, menurut OJK, industri pembiayaan nasional memiliki prospek apik.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan multifinance lokal juga mengalami konsoldiasi ditandai dengan merger antara Adira Finance dan Mandala Finance, serta BCA Finance dan BCA Multifinance.
Karenanya, untuk meningkatkan kinerja industri pembiayaan, OJK juga tengah merancang deregulasi terkait pemberian pembayaran uang muka (down payment/DP) bagi konsumen kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance.
Melalui pelonggaran syarat pemberian DP, industri multifinance diharapkan dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan lebih tinggi lagi.
Kemudian, untuk mendorong kinerja perusahaan pembiayaan, OJK juga akan mempermudah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan kepada masyarakat.
"Diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung (pertumbuhan) ekonomi nasional," ujar Agusman, awal Juli lalu.
Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil.
Sementara, untuk perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 1-3 persen harus menetapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen. Selanjutnya, perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 3-5 persen diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15 persen, dan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5 persen diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20 persen.
"OJK sudah menyusun POJK untuk kemudahan berusaha PVML guna meningkatkan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK siapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan, berupa antara lain, satu, pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan," jelas Agusman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































