tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pada April 2024 masih terdapat lima perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal minimum sebesar Rp100 miliar. Ini sesuai dengan Peratura OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Pada posisi bulan April 2024, terdapat 5 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Karena itu, OJK terus mendesak lima perusahaan multifinance tersebut untuk memenuhi kewajiban pemenuhan ekuitas minimumnya.
Menurut Agusman, perusahaan pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya melalui injeksi alias mendapat suntikan modal dari pemegang sahamnya, maupun investor lokal atau asing yang kredibel.
"Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," ujarnya.
Sementara itu, OJK mencatat, sampai April 2024, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp486,35 triliun, tumbuh 10,82 persen secara tahunan (Year on Year/YoY). Namun, pertumbuhan ini cenderung melambat jika dibandingkan Maret 2024 yang tumbuh 12,17 persen (yoy) menjadi Rp 488,52 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan ini, lanjut Agusman, didukung oleh investasi yang naik sebesar 10,72 persen (yoy).
"Dengan rasio NPF (Non Performing Financing) gross sebesar 2,82 persen. Maret yang lalu 2,45 persen, dan NPF Nett sebesar 0,89 persen, Maret yang lalu 0,70 persen," papar Agusman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi