tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing terkait relaksasi kredit.
Melalui surat bernomor S-9/D.05/2020 terkait respon terhadap dampak penyebaran Virus Corona atau COVID-19, kebijakan relaksasi ini sudah bisa diterapkan.
“Kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam surat yang diterima reporter Tirto, Senin (30/3/2020).
Adapun dalam uraian angka 2 yang disebutkan Riswinandi ada sederet relaksasi yang diberikan dan diizinkan OJK bagi industri pembiayaan, terutama terkait relaksasi kredit.
Pada huruf d, OJK menetapkan sejumlah syarat agar perusahaan leasing dapat memberi restrukturisasi kepada debitur terdampak. Dalam hal ini perlu ada restrukturisasi juga di tingkat pemberi pinjaman dan pemilik dana.
“(1) adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dan pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing. (2) adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling,” ucap Riswinandi.
Debitur perlu mengajukan permohonan restrukturisasi bila benar terdampak penyebaran COVID-19. Debitur juga harus melalui penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Bila restrukturisasi bisa dilakukan, perusahaan dapat menetapkan kualitas pembiayaan debitur yang terdampak COVID-19 lancar.
Dalam angka 2 huruf c OJK mengatakan penetapan kualitas pembiayaan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan maksimal plafon Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil.
Lalu perusahaan juga diizinkan memberi pembiayaan baru bagi debitur terdampak COVID-19. Namun, prosesnya didasarkan pada analisis pembiayaan terkait itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur melunasinya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana