tirto.id - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dari pengungkapan ini, dilakukan penangkapan kepada enam orang tersangka.
“Enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan yang memiliki peran sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Dia menyebut, dari pengungkapan ini menyita barang bukti 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Wibowo, sindikat ini menjalankan modus dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet.
Kendaraan tersebut, ucap Wibowo, dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
“Selain itu, dalam beberapa kasus pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun tidak menyerahkannya kembali kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali dengan dokumen yang telah dipalsukan,” ucap Wibowo.
Lebih lanjut dia memaparkan, sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Korlantas Polri pun mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu.
Pada dokumen asli, kata Wibowo, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan. Selain itu, kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
“Selain itu, STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian,” tutur dia.
Ditambahkan dia, lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara, pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
“Dari sisi hukum, para pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Wibowo.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























