Menuju konten utama

OJK: 14 Perusahaan Leasing Sudah Terima Pengajuan Keringanan Kredit

Dari 14 perusahaan itu, OJK mencatat sudah ada 11.235 permohonan.

OJK: 14 Perusahaan Leasing Sudah Terima Pengajuan Keringanan Kredit
penawaran kredit motor dengan dp ringan. tirto/tf subarkah

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 183 perusahaan pembiayaan atau leasing yang akan memberi relaskasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi Corona atau COVID-19. Meski demikian, dari jumlah itu kurang dari separuh perusahaan leasing yang sudah mulai berinteraksi dengan debiturnya.

“Dari jumlah itu 79 sudah mengumumkan siap beri resrtrukturisasi, 14 perusahaan sudah terima pengajuan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (7/4/2020).

Dari 14 perusahaan itu, OJK mencatat sudah ada 11.235 permohonan. Dari angka itu 10.206 debitur terkonfirmasi memperoleh restrukturisasi.

Kebijakan ini menjadi salah satu isi pidato Presiden Joko Widodo Maret 2020 lalu saat menjanjikan keringanan bagi masyarakat terdampak Corona. Jokowi memastikan ada keringanan pembayaran kredit sehingga bisa mengurangi beban masyarakat.

Riswinandi mengatakan OJK saat ini terus berkoordinasi dengan Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Dalam masa-masa ini, ia juga mendapat informasi APPI berkomitmen tidak menjalankan aktivitas debt collecting sementara waktu.

Di sisi lain, dalam proses restrukturisasi ini masih ada kendala. Riswinandi mencontohkan pada kasus supir ojek online (ojol) ada yang tidak mencantumkan pekerjaannya secara jelas di perusahaan leasing. Alhasil OJK harus mempertemukan leasing dengan aplikator Go-jek dan Grab.

“Data itu bisa digunakan perusahaan pembiayaan, karena di asoisasi itu ada data terkait itu, sehingga mudah diketahui siapa meminjam ke mana. Data itu akan dikelompokkan,” ucap Riswinandi.

Lalu ada juga perusahaan leasing besar yang terkendala mengaktifkan kantor wilayahnya selama pandemi Corona. Pasalnya belum semua perusahaan bisa memproses permohonan secara daring atau online.

Baca juga artikel terkait KERINGANAN KREDIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan