tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 170 ribu debitur bank plat merah telah menjalani proses restrukturisasi kredit.
OJK memperkirakan total nilai yang direstrukturisasi bisa menyentuh Rp28,7 triliun.
Relaskasi kredit ini adalah keringanan yang sempat diucapkan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya Maret 2020 lalu kalau debitur seperti ojek online, UMKM, dan perusahaan terdampak pandemi Corona bisa mengajukan keringanan kredit.
Keringanan yang diberikan dalam bentuk restrukturisasi dan bentuknya bermacam-macam seperti penundaan bayar, keringanan cicilan, sampai keringanan bunga.
“BRI, BNI, BTN, Mandiri sudah melakukan,” ucap Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (7/4/2020).
Menurut Data OJK, BRI telah melayani 134.258 debitur. Total debet yang direstrukturisasi adalah Rp14,9 triliun. BNI sendiri memberi restrukturisasi bagi 6.238 debitur. Total baki debetnya mencapai Rp6,9 triliun.
Sementara BTN memberi restrukturisasi bagi 17.481 nasabahnya dengan total baki debet Rp2,8 triliun. Mandiri melayani 10.592 debitur dengan total baki debet Rp4,1 triliun.
Gabungan debitur Himpunan Bank Negara (Himbara) ini mencapai 168.569 debitur dengan total kredit mencapai Rp28,7 triliun.
Di luar ini Wimboh menyatakan ada 56 bank umum konvensional, 13 bank umum Syariah, 7 Bank Pembangunan Daerah, dan 64 Ban Perkreditan Rakyat, dan 110 perusahaan pembiayaan yang turut memberi relaksasi kredit.
Mengenai realisasi di lembaga lainnya ini, Wimboh mengaku setiap lembaga harus memberi pernyataan masing-masing.
“Tentunya ini harus setiap lembaga keuangan dan bank harus keluarkan statement itu. Tapi hampir semua sudah keluarkan. Ada bank yang telah melakukan tapi kami belum dapat info,” ucap Wimboh.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana