Menuju konten utama

Refund Tiket Kereta Api Kini Hanya 7 Hari Saja Mulai 1 Juni 2024

Pelanggan kini bisa menerima pengembalian dana melalui dua metode, transfer langsung ke rekening bank maupun dompet digital.

Refund Tiket Kereta Api Kini Hanya 7 Hari Saja Mulai 1 Juni 2024
Pemudik berjalan di peron kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (8/4/2024). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 telah melayani keberangkatan penumpang mudik hingga 8 April 2024 atau H-2 Lebaran 2024 sebanyak 370.872 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah tenggat waktu pengembalian dana tiket kereta (refund) dari 30 hingga 45 hari menjadi 7 hari saja setelah tanggal pembatalan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 1 Juni 2024.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan pemangkasan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

“KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Rabu (29/5/2024).

Dalam hal ini, pelanggan bisa menerima pengembalian dana melalui dua metode, transfer langsung ke rekening bank maupun dompet digital (e-wallet) penumpang. Menurut Joni, dengan dua metode ini, pelanggan diharapkan bisa menerima uang pengembalian lebih mudah dan cepat.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki rekening bank maupun e-wallet, pelanggan dapat menerima pengembalian dana secara tunai. Caranya, pelanggan dapat mengambil uang tersebut di stasiun-stasiun tertentu yang sudah ditetapkan oleh KAI, pada waktu jatuh tempo.

“Proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan,” jelas Joni.

Kemudian, yang harus menjadi perhatian, pelanggan dapat membatalkan tiket paling lambat 2 jam melalui aplikasi. Jika pelanggan hendak membatalkan tiket melalui loket stasiun, pembatalan paling lambat dapat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan kereta.

Selain Kereta Antar Kota, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Joni bilang, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan mendapatkan layanan yang cepat dan efisien. Tidak hanya itu, menurutnya, kebijakan ini juga merupakan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” pungkas Joni.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto