tirto.id - Otoritas Palestina menyatakan sebanyak 182 pemukim ilegal Israel memaksa masuk ke dalam Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, pada Selasa (9/12/2025). Mereka melakukan peribadatan. Bolehkah orang-orang Israel melakukan hal demikian menurut kesepakatan yang berlaku?
Mengutip Anadolu Ajansi, Gubernur Yerusalem menyebut para pemukim menerobos kompleks Al-Aqsa di waktu pagi dan sore. Mereka lantas melakukan ritual Talmud di dekat Kubah Batu, di bawah perlindungan polisi Israel.
Talmud adalah ritual yang dilakukan umat Yahudi dengan cara membacakan catatan serta hukum-hukum agama dalam bahasa Ibrani. Talmud mencakup semua pokok bahasan yang tak terpisahkan dari kehidupan Yahudi seperti Sabat, Hukum Niddah, Hukum Yom Tov, pemberkatan, puasa, dan sebagainya.
Pemukim Ilegal Israel Capai Ribuan
Otoritas Palestina juga mencatat ada 778 wisatawan asing yang memasuki kompleks masjid Al-Aqsa. Mereka mendapatkan akses masuk lewat gerbang yang dioperasikan otoritas Israel.
Jika diakumulasi sepanjang November, sudah ada sekitar 15 ribu wisatawan asing masuk ke kompleks Al-Aqsa. Adapun pemukim ilegal di sekitarnya sudah mencapai 4.266 orang.
Masjid Al-Aqsa merupakan satu dari tiga situs suci bagi umat Islam di dunia. Umat Yahudi menyebut area Al-Aqsa sebagai Temple Mount dan diklaim terdapat dua kuil Yahudi yang berasal dari zaman kuno.
Israel melakukan pendudukan di Yerusalem Timur setelah Perang Arab-Israel 1967. Seluruh kota di wilayah tersebut berhasil dicaplok Israel pada 1980. Namun, Masjid Al-Aqsa sendiri dikelola oleh Quds Awqaf Council dan Department of Al-Aqsa Mosque Affairs di bawah naungan Ministry of Awqaf, Islamic Affairs, and Holy Sites Yordania.
Bagaimana Aturan Masuk Masjid Al-Aqsa bagi Israel dan Non-Muslim?
Kendati Israel telah melakukan pendudukan di Yerusalem Timur yang menjadi lokasi keberadaan kompleks Al-Aqsa, tidak lantas memiliki kedaulatan di dalamnya. Hukum internasional menetapkan bahwa Israel tidak berhak menerapkan status quo apa pun.
Status quo menurut warga Palestina dan Waqf menetapkan umat Muslim yang memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa. Waqf merupakan status quo yang berakar pada administrasi situs Al-Aqsa di bawah Kekaisaran Turki Utsmani (Ottoman).
Hanya saja, pihak Israel memiliki pandangan lain yang membuat status quo versinya berbeda dengan penilaian warga Palestina dan Waqf.
Menurut Israel aturan status quo di kompleks Al-Aqsa mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel. Usai Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengajukan usulan peraturan baru dengan tetap mendasarkannya pada perjanjian Ottoman.
Dalam status quo Israel 1967, diatur bahwa pemerintah Israel mengizinkan Waqf untuk memegang kendali sehari-hari atas kompleks Masjid Al-Aqsa. Di samping itu, hanya Muslim saja yang diperbolehkan untuk beribadah di sana.
Di sisi lain, polisi Israel memiliki kewenangan untuk mengendalikan akses menurut lokasi tersebut dan bertanggung jawab terhadap keamanan di dalamnya. Ada pun non-muslim tetap boleh berkunjung ke Al-Aqsa namun sebagai turis.
Mengutip Al Jazeera, status quo 1967 tidak dilindungi hukum Israel mana pun. Dayan menetapkannya tanpa melibatkan wewenang pemerintah.
Pengacara dan ahli tempat suci di Israel, Shmuel Berkovits, menyebut hukum Israel tidak ada yang melarang orang Yahudi beribadah di kompleks Al-Aqsa. Namun, Mahkamah Agung Israel memutuskan membenarkan larangan untuk beribadah demi menjaga perdamaian.
Perjanjian empat pihak antara Israel, Palestina, Yordania, dan Amerika Serikat pada 2015 menyepakati tetap berlakunya status quo 1967 atas Al-Aqsa. Saat ini status quo tersebut masih berlaku.
Dengan demikian, jika orang Yahudi menerobos ke dalam kompleks Majid Al-Aqsa dan beribadah, hal tersebut telah melanggar aturan dalam status quo. Mereka hanya boleh masuk ke dalamnya bukan untuk tujuan beribadah.
Temukan beragam artikel mengenai Palestina dalam tautan berikut:
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id































