tirto.id - Polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) masih bergulir. Berikut rangkuman kasusnya dari awal muncul hingga putusan Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula ketika Bahlil menempuh program doktor pada tahun akademik 2022/2023 hingga 2024/2025 dan mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”
Ia dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 dengan predikat cumlaude setelah menjalani sidang promosi doktor di UI Depok. Namun, tidak lama setelah itu muncul sorotan publik terhadap proses akademiknya, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian publikasi ilmiah, kualitas penulisan, serta tuduhan adanya masalah etik dalam proses bimbingan dan kelulusan.
Kronologi Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia hingga Putusan MA
Berikut rangkuman kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari awal sampai putusan Mahkamah Agung (MA):
1. Bahlil mulai kuliah S3 di UI
Bahlil Lahadalia mulai menempuh pendidikan doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada tahun 2023.2. Penyusunan disertasi tentang hilirisasi nikel
Dalam studinya, Bahlil menulis disertasi tentang kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia. Isinya membahas bagaimana pengelolaan nikel seharusnya lebih adil untuk pemerintah daerah, pengusaha lokal, dan juga investor.3. Sidang seminar dan syarat tambahan (2024)
Pada 27 September 2024, Bahlil menjalani sidang seminar hasil riset. Dari sidang ini, penguji menyatakan disertasinya bisa dilanjutkan ke tahap akhir, tetapi harus diperbaiki dan memenuhi syarat publikasi ilmiah di jurnal tertentu.4. Masalah jurnal ilmiah Dalam proses tersebut, Bahlil diketahui menerbitkan dua artikel di jurnal Kurdish Studies dan Migration Letters. Masalahnya, kedua jurnal itu kemudian diketahui berstatus tidak aktif (discontinued) di indeks Scopus sejak 2022 dan oleh sebagian kalangan dianggap sebagai jurnal “predator”.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa publikasi tersebut tidak memenuhi standar akademik yang ideal untuk syarat kelulusan doktor.
5. Pemenuhan syarat dan kelulusan (16 Oktober 2024)
Pihak ko-promotor menyampaikan bahwa syarat publikasi Bahlil telah dianggap terpenuhi. Ia tercatat memiliki satu artikel di jurnal internasional bereputasi Scopus, yaitu “Nickel Downstreaming in Indonesia: Reinventing Sustainable Industrial Policy and Developmental State in Building the EV Industry in ASEAN”, yang membahas kebijakan hilirisasi nikel dan pembangunan industri kendaraan listrik di ASEAN.Selain itu, ia juga memiliki dua artikel lain di jurnal terakreditasi Science and Technology Index (SINTA) 2, yaitu “Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan” serta “Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen”. Kedua artikel tersebut telah diterima oleh penerbit, meskipun belum dipublikasikan secara resmi sehingga belum dapat diakses publik pada saat itu.
Bahlil kemudian menjalani sidang promosi doktor pada 16 Oktober 2024 di UI Depok didampingi oleh tim ko-promotor yang terdiri atas Prof Chandra (Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI), Prof Teguh Dartanto (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI), serta Dr Athor (Direktur SKSG UI).
Dalam sidang ini, ia dinyatakan lulus dan mendapat gelar doktor dengan predikat cumlaude.
6. Muncul polemik akademik
Disertasi Bahlil menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang mempertanyakan validitas data dan proses penyusunan penelitian disertasinya.Jatam melalui surat resmi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia, Ketua Senat Akademik UI, Ketua Dewan Guru Besar UI, serta Ketua Majelis Wali Amanat UI, pada 6 November 2024, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diwawancarai sebagai narasumber, meskipun disebut dalam konteks penelitian, sehingga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengumpulan data.
Isu lain seperti dugaan plagiarisme juga sempat beredar di publik, namun hal tersebut dibantah oleh pihak UI dan ko-promotor yang menyatakan bahwa hasil pengecekan tidak menunjukkan pelanggaran serius.
Selain kontroversi publikasi dan isi disertasi, masa studi Bahlil juga menjadi sorotan karena ia menyelesaikan program doktor dalam waktu relatif singkat, sekitar 1 tahun 8 bulan.
Durasi ini jauh lebih cepat dibandingkan rata-rata program doktor yang umumnya memakan waktu sekitar tiga tahun atau lebih.
7. UI lakukan evaluasi, disertasi Bahlil perlu perbaikan (7 Maret 2025)
UI kemudian melakukan evaluasi besar melalui empat organ kampus (Rektor, Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Dewan Guru Besar).Hasilnya, UI memberikan sanksi pembinaan kepada promotor, ko-promotor, dan pihak terkait. Bentuknya bukan pemecatan, tetapi pembatasan kegiatan akademik seperti tidak boleh membimbing atau mengajar untuk sementara waktu, serta kewajiban meminta maaf dan memperbaiki proses akademik.
"Di pertemuan pada empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional," kata Rektor UI Heri Hermansyah dikutip Antara News, 7 Maret 2025.
Sedangkan untuk disertasi Bahlil, UI menyebut perlu perbaikan.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah.
8. Muncul gugatan ke PTUN (2025)
Promotor dan ko-promotor yang terkena sanksi tidak setuju dengan keputusan UI. Mereka kemudian menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka merasa sanksi yang diberikan tidak mempertimbangkan semua aspek secara adil. PTUN mengabulkan gugatan tersebut.9. UI ajukan banding
UI tidak menerima putusan awal pengadilan yang membatalkan sanksi tersebut. Karena itu, UI mengajukan banding. UI beralasan ada banyak hal penting yang tidak dipertimbangkan oleh pengadilan sebelumnya.10. Sanksi UI dijelaskan lebih rinci
UI menegaskan bahwa sanksi kepada promotor dan ko-promotor sebenarnya masih tergolong ringan dalam dunia akademik. Misalnya larangan mengajar, tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak boleh menjabat struktural selama beberapa tahun, serta wajib meminta maaf kepada publik dan kampus.11. Ada permintaan maaf dari dosen pembimbing
Salah satu ko-promotor, Teguh Dartanto, kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI dan masyarakat sebagai bagian dari sanksi pembinaan. UI menerima permintaan maaf tersebut sebagai bagian dari proses perbaikan internal.12. Putusan Mahkamah Agung (24 Juni 2026)
Kasus ini akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan menerima kasasi dari UI. Artinya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang sempat memenangkan promotor dan ko-promotor.Dengan putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa sanksi yang diberikan oleh UI kepada promotor dan ko-promotor sah dan berlaku secara hukum.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































