Menuju konten utama

Ramai Kasus BFI Finance Diretas, Bisakah Hacker Dipidana?

Pelaku peretasan atau hacker, seperti pada kasus BFI Finance bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Ramai Kasus BFI Finance Diretas, Bisakah Hacker Dipidana?
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus peretasan BFI Finance yang ramai beberapa waktu lalu masih meresahkan banyak pihak. Apalagi, pelaku kejahatan siberatau hacker cenderung sulit untuk ditangkap karena bersembunyi dibalik identitas anonim.

Meskipun sulit ditangkap, kerugian yang disebabkan oleh hacker bisa sangat besar. Lalu, bisakah hacker dipidana?

Peretasan BFI Finance adalah kasus peretasan kedua yang menyasar lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya serangan hacker sempat terjadi pada sistem digital Bank Syariah Indonesia (BSI).

Perusahaan pembiayaan BFI Finance diretas pada Minggu, 21 Mei 2023. Peretasan ini mengakibatkan operasional BFI Finance sempat berhenti sementara guna menstabilkan kembali sistem yang terganggu.

Melalui cuitan di Twitter @BFIFinance, manajemen BFI Finance menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi dengan melakukan temporary switch off pada beberapa sistem utama.

BFI Finance juga mengklaim bahwa belum ada indikasi kebocoran data konsumen akibat serangan siber ini. Pihak BFI Finance juga akan melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh guna meningkatkan serta mempertahankan sistem digital agar bisa meminimalisir serangan siber.

Bisakah Hacker Dipidana?

Sama halnya dengan pelaku kejahatan lain, hacker sebagai pelaku kejahatan siber bisa dikenai hukum pidana penjara dan/atau denda.

Di Indonesia, dasar hukum untuk tindak kejahatan peretasan tertuang dalam Pasal 30 dan 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 30 UU ITE membahas tentang tindakan seperti apa yang dapat dikenai hukuman yang tertuang dalam tiga unsur, berbunyi:

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara itu, 46 UU ITE membahas soal hukuman apa saja yang dapat dikenakan oleh pelaku yang memenuhi unsur di Pasal 30 UU ITE. Adapun, bunyi dari pasal 46 UU ITE adalah:

  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca juga artikel terkait BFI FINANCE DIHACK atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy