tirto.id - Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Mahkamah menolak permohonan dan menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum meski ada 3 hakim menyatakan dissenting opinion.
Para kandidat yang hadir mendengarkan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku akan segera memberikan keterangan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengakui kalah dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden nomor urut 1. Dia juga sekaligus mengucapkan selamat atas terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 usai putusan MK dibacakana hari ini.
"Kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," kata Cak Imin saat Konferensi Pers di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Cak Imin berharap, kepercayaan kemenangan Pilpres kepada Prabowo-Gibran mampu membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, dan makmur untuk semua. Serta juga menginginkan bahwa Prabowo mampu merawat demokrasi Indonesia ke depannya.
Sementara itu, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku menerima putusan MK dan menilai hari ini sebagai akhir perjalanan mereka.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya, kami sepakati untuk menerima, kami terima dan kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar saat memberikan keterangan.
Ganjar menyoroti dissenting opinion yang disampaikan Arief Hidayat. Ia mengapresiasi sikap Arief yang mau mengabulkan permohonan mereka. Hal itu, kata Ganjar, adalah bukti hakim konstitusi punya hati nurani dan punya ruang sendiri.
Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, juga menyatakan menerima demi keadaban hukum. Ia mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena ada dissenting opinion dalam putusan kali ini.
"Baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion karena biasanya hakim itu berembuk. Karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah, ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," kata Mahfud.
Pemerintah & Partai-Partai Mengambil Sikap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menilai putusan MK memberi dampak bahwa putusan lembaga penyelenggara pemilu ini tentang kandidat capres dan cawapres di Pilpres 2024 sah secara hukum. Untuk itu, KPU akan melakukan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres RI terpilih pada Rabu (24/4/2024) nanti.
"Dalam SK [Surat Keputusan] 360 karena dianggap benar, tahapan berikutnya penetapan presiden dan wapres terpilih akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asyari usai mendengar pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK.
Pemerintah, lewat Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres. Ari mengatakan, putusan MK menafikan tudingan aksi pemerintah selama ini.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari dalam keterangan, Senin (22/4/2024).
Ari pun mengajak pemerintah untuk bersatu kembali usai putusan MK. "Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari.
Pemerintah, kata Ari, juga akan menyiapkan dan mendukung proses transisi pemerintah saat ini kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Pemerintah juga akan menyelesaikan semua program hingga akhir pemerintahan pada Oktober 2024 mendatang.
Selain sikap pemerintah, sikap partai pendukung kandidat Pilpres pun mengeluarkan sikap mereka masing-masing dalam pemilu. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga bagian dari Koalisi Indonesia Maju menyatakan Partai Golkar menghormati putusan MK dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Partai Golkar secara keseluruhan mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Airlangga di Jakarta, Senin (22/04/2024).
Airlangga pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja sama untuk Indonesia Maju.
"Kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," kata Airlangga.
Sekjen Tim Kampanye Nasional Nusron Wahid menyatakan koalisi mereka akan menerima partai yang bergabung dalam koalisi kubu 01 dan 03.
"Ada, pasti ada partai 01 dan 03 yang gabung (koalisi)," kata Nusron saat konferensi pers di Media Centre TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, juga memastikan bahwa rekonsiliasi dengan partai-partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) sangat insentif dan produktif dalam membentuk peta koalisi baru untuk pemerintahan ke depan lebih efektif.
"Komunikasi kami dengan partai-partai politik yang ada di sisi lain sangat intensif dan cukup produktif. Semoga menghasilkan sebuah peta koalisi baru," ucap Muzani.
Selain itu, Prabowo juga dipastikan bakal bertemu dengan para pimpinan partai politik hingga tokoh masyarakat yang dianggap simbol persatuan bangsa.
"Prabowo akan selalu berpikir positif oleh karena itu upaya rekonsiliasi akan diajukan termasuk dengan pimpinan partai politik atau tokoh yang dianggap simbol persatuan bangsa," ujar dia.
Muzani pun tidak memungkiri bahwa pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tinggal menunggu waktu.
"Kapan bertemu Bu Mega? Sekarang (Prabowo) sudah mencocokkan waktu," ucap Muzani.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak menutup kemungkinan akan merapat ke Koalisi Indonesia Maju. Pria yang sebelumnya mengusung pasangan Anies-Muhaimin dan Koalisi Perubahan dalam Pilpres 2024 ini menilai, opsi masuk kabinet Prabowo-Gibran tidak ada masalah selama demi kepentingan bangsa.
"Kalau ada usulan boleh kita pertimbangkan juga, itu yang pertama. Kita bisa pertimbangkan, kalau enggak ada usulan lain enggak apa-apa sebenarnya untuk Indonesia lebih baik, dengan spirit dan semangat apa yang bisa kita lakukan hari ini," kata Surya Paloh di Kantor Partai Nasdem, hari ini.
Surya menyampaikan bahwa Nasdem harus bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran karena kondisi Indonesia yang membutuhkan persatuan. Dirinya mengingatkan bilamana Nasdem tak tergabung dalam kubu pemerintahan maka yang terancam adalah stabilitas dan persatuan nasional.
"Salah satu modal terbesar yang dipahami Nasdem adalah menjaga stabilitas nasional itu sendiri. Kalau ini tidak mampu, saya pikir ini ancaman bagi kita semua sebagai suatu bangsa," kata mantan kader Partai Golkar itu.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara PPP Achmad Baidowi menilai, putusan MK adalah akhir dari polemik Pilpres 2024.
"Putusan MK ini menjadi bagian terakhir dari rangkaian pemilu presiden dengan segala dinamikanya," kata pria yang akrab disapa Awiek, Senin (22/4/2024).
Awiek pun mengajak semua pihak di Indonesia untuk kembali bersatu membangun negeri dengan semangat persatuan. Ia mengatakan, kontestasi politik lima tahunan adalah instrumen demokrasi yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat. "Karena itu lah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," kata Awiek.
Proses persidangan di MK,kata Awiek, memberikan contoh baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang diikuti kedewasaan sikap politik. Ia mengaku tinggal menunggu pelantikan pasca putusan MK dibacakan.
"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," kata Awiek.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh soal kemungkinan merapat, Awiek belum merespons tentang hal tersebut.
Respons Masyarakat Sipil
Sementara itu, masyarakat sipil memiliki pandangan beragam pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Christina Clarissa, menilai putusan MK harus diterima karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“MK sudah memutuskan untuk menolak kedua permohonan. Putusan MK ini sudah final dan mengikat, sehingga sudah tidak ada lagi yang tidak bisa dilakukan selain menerima hasilnya," jelasnya.
"Dalil-dalil yang diajukan juga sebetulnya merupakan dalil-dalil yang terus ada dari PHPU sebelumnya hingga sekarang, yang mana barang buktinya terbatas dan mayoritas hanya bisa didapat dari data-data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tambahnya.
Namun, Clarissa menekankan bukan berarti publik menutup mata pelanggaran dan anomali yang terjadi di publik. Ia mengatakan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, dan pelanggaran etik berat hakim konstitusi Anwar Usman tetap menjadi catatan yang perlu diperhatikan di masa depan. Ia mendorong masyarakat sipil untuk tetap mengawal pemerintahan masa depan.
”Di saat seperti ini, masyarakat sipil justru tetap perlu bergerak dan rapatkan barisan untuk mengawasi dan menjaga demokrasi kita. Adanya pelanggaran atau kesalahan pelaksanaan yang mencederai demorkasi substansi negara bukan untuk dimaklumi dan diikhlaskan apa adanya, tapi dihindari dan diperbaiki sekuat tenaga supaya tidak terulang," jelas Clarissa.
KPU, Bawaslu, dan MK, menurut dia, perlu lebih baik menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan pemilu dan penerapan kode etik masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Clarissa menilai, pelaksanaan Pilkada 2024 harus ada perkembangan baik dan hasil Pemilu 2024 perlu menjadi pelajaran. Ia mendorong konflik serupa tidak terjadi di Pilkada nanti. "Pun terjadi lagi, harus diantisipasi dengan aturan yang jelas, jika bukan revisi aturan yang ada, dan penegakan hukum yang tegas dan komitmen untuk integritas dalam berdemokrasi oleh semua pihak,” tutup Christina.
Sementara itu, peneliti politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti juga mendorong masyarakat untuk legawa. Namun, publik tetap harus menagih janji Prabowo-Gibran. Hal itu penting agar pembangunan dan keberlanjutan pemerintahan tetap berjalan.
"Apa yang terjadi selama Pilpres dan Pileg kemarin perlu jadi pembelajaran untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan penegakan hukum, serta demokrasi Indonesia ke depan.” ujar Felia dalam rilis tertulis pada Senin (22/4/2024).
Selain itu, Felia melihat konteks sejarah di mana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selalu mempersoalkan kecurangan, sebagai masyarakat sipil, tugas masyarakat sipil adalah terus mendorong perbaikan regulasi dan produk hukum yang dapat mencegah kecurangan.
Ia ingin memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan Muhaimin Iskandar, politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengajukan gugatan sengketa terhadap hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Mereka menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan yang mereka klaim dapat memengaruhi hasil akhir.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan. Mahkamah menegaskan bahwa Pilpres 2024 telah dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasca putusan ini, Felia mengatakan agar pihak pemohon juga dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi kepentingan bersama dalam memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. Pasca putusan MK juga dapat mendorong para pemohon untuk meningkatkan pengawasan dan kritik, serta masukan kepada pemenang pemilu lalu. Penting bagi semua pihak untuk menunjukkan kedewasaan politik dan kembali fokus pada pembangunan, serta pelayanan kepada rakyat.
"Di tengah dinamika politik pasca-Pilpres, kolaborasi antara pemerintah, oposisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menghadapi tantangan dan mewujudkan visi bersama bagi Indonesia yang lebih baik," kata Felia.
Lebih jauh, The Indonesian Institute juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia menghormati pendapat pasca putusan MK.
"Di sisi lain, The Indonesian Institute juga mendorong agar semua pilar demokrasi dan jajarannya juga berkomitmen untuk menjalankan fungsinya secara berintegritas dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Felia.
Di sisi lain, inisiator Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) Yudo Prihartono mengatakan, PATHI mengapresiasi putusan MK atas perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum 2024 (PHPU) sesuai ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 & UU No.7/2017 tentang Pemilu.
PATHI berharap putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut mengakhiri tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar mengenai kecurangan pemilu. Mereka mengajak semua pihak untuk menerima putusan tersebut.
"PATHI berpendapat bahwa putusan MK sangat jelas, lengkap dan adil, oleh karena itu, sudah seharusnya semua pihak menerima dan melaksanakan dengan baik," kata Yudo dalam keterangan, Senin.
Oleh karena itu, Yudo mengatakan, PATHI mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali bersatu membangun NKRI di atas seluruh kepentingan elit dan golongan. Ia mendorong presiden dan wapres terpilih untuk segera membentuk kabinet transisi yang konstruktif dan kolaboratif agar transisi pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien untuk memajukan NKRI. Mereka juga mendorong agar melakukan transformasi hukum, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Di sisi lain, PATHI berharap agar semua pihak tetap bersatu, apalagi masih ada pelaksanaan Pilkada di pemilu 2024 mendatang.
"PATHI mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam menyelesaikan tahun politik 2024, hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak pada November nanti terlaksana dengan baik, lancar, demokratis dan tetap kondusif," kata Yudo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri