tirto.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mendukung proses transisi pemerintahan menuju Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai putusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk Indonesia yang lebih baik.
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ari Dwipayana.
Ia menjelaskan bahwa Jokowi sepenuhnya menghormati putusan yang telah diketuk oleh hakim MK. Setiap putusan MK, kata dia, sifatnya final dan mengikat.
Ari juga menegaskan pemerintah dalam Kabinet Indonesia Maju telah bersikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama berjalannya proses pemilu.
Hal itu, menurutnya, sebagai bantahan bahwa pemerintah Jokowi selama ini dituding melakukan intervensi selama pemilu untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata dia.
Ari menegaskan bahwa usai putusan MK diketuk, Jokowi tetap akan berkomitmen menyelesaikan seluruh program kerja hingga akhir masa jabatannya. Mengingat presiden terpilih baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," kata Ari.
Menurutnya, usai pemilu ini Jokowi berharap seluruh komponen bangsa kembali bersatu. Baik mereka yang menjadi peserta pemilu maupun pendukungnya di akar rumput.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi