Pilkada resmi ditunda hingga Desember 2020. Jika COVID-19 belum tuntas, pemerintah bisa menunda kembali pelaksanaan pilkada sesuai Perppu No. 2 tahun 2020 yang diteken Jokowi.
MK mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya eks koruptor boleh maju pilkada setelah 5 tahun keluar bui.