Kejaksaan Agung baru menerima SPDP dan sedang menunggu bekas perkara dari kepolisian untuk kemudian diteliti apakah bisa dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.
"Kita sudah tahu. Kita sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan, makanya kita melakukan suatu tindakan hukum, dengan harapan mereka itu bisa sadar bahwa hukum itu bukan untuk main-main," kata Fredrich.
"Yang pasti jaminan kejaksaan, kita akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," kata Jaksa Agung.
Aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi melakukan aksi nyata menjaga dan memperkuat KPK dari upaya kriminalisasi, seperti yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dialami Novel jauh lebih berat karena menghadapi intimidasi hingga hampir kehilangan penglihatan.
Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahkan wewenang dalam penyidikan kasus Setya Novanto.