Menuju konten utama

25 Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi, Saut: Itu Bagus

Saut Situmorang menilai pelaporan 25 penyidik menunjukkan sistem di KPK bekerja

25 Penyidik KPK Dilaporkan ke Polisi, Saut: Itu Bagus
wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) saut situmorang (tengah) berjabat tangan dengan kasubdit iii direktorat tindak pidana umum bareskrim polri kombes pol umar surya fana (kedua kanan) usai diperiksa sebagai saksi di bareskrim mabes polri, jakarta, kamis (16/6). saut situmorang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian yang dilaporkan oleh himpunan mahasiswa islam (hmi). antara foto/reno esnir/aww/16.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pelaporan terhadap 25 penyidik KPK ke Bareskrim sebagai hal baik. Ia juga menyatakan pelaporan terhadap ke-25 penyidik tersebut merupakan upaya pelapor menanyakan sistem yang bekerja di KPK.

“Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) kepada Tirto.

Saut mengingatkan penandatanganan surat pencegahan terhadap Setya Novanto bukanlah keinginan pribadi, tetapi sesuai sistem di KPK. Hal senada juga berlaku kepada para penyidik.

"Penyidik akan mengajukan langkah-langkah berikutnya seperti apa, dan pimpinan yang memutuskan. Jadi itu sudah betul karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukkan nanti kami menjawab bahwa sistem bekerja di KPK," kata Saut.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mempersilakan segala pihak untuk melaporkan 25 penyidik KPK. Febri juga yakin kepolisian akan memproses pelaporan dengan profesional. Terlebih, pelaporan tersebut mendapat perhatian langsung dari pimpinan Trunojoyo.

"Hari ini Kapolri, Wakapolri, dan unsur-unsur pimpinan Polri lainnya mengatakan akan secara profesional menangani ini dan tetap menjaga soliditas dengan KPK. Saya kira KPK percaya bahwa Polri akan profesional dalam penanganan [kasus] ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kamis (9/11/2017) kepada Tirto.

Febri mengingatkan, KPK mempunyai wewenang untuk mencegah seseorang terkait proses penyidikan.

Selain itu, ia juga mengingatkan kalau penyidikan bisa kembali dilakukan, meskipun Setya Novanto memenangkan praperadilan.

Menurutnya, putusan praperadilan tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto secara penuh.

"Yang di sana telah membatalkan penyidikan dengan nomor sprindik tertentu. Jadi saya kira aparat penegak hukum sangat memahami hal ini, apalagi kita percaya Polri akan profesional dalam menangani perkara itu," tutur Febri.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani