tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta tidak ada kegaduhan dalam penanganan dan pengusutan proses hukum. Permintaan ini disampaikan menanggapi adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan areskrim Polri atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Presiden Jokowi meminta, perkara yang menjerat Agus dan Saut dihentikan bila tidak berdasar bukti.
"Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasar bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau hal-hal seperti itu, dihentikan," kata Presiden sebelum bertolak ke Vietnam di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
SPDP terhadap Agus dan Saut sebelumnya sempat ditenteng kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (8/11). Surat tersebut bernomor B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditandatangai Brigjen Pol Heery Rudolf Nahak.
Kemuculan surat itu sempat membikin banyak pihak menduga bakal terjadi perseteruan jilid baru antara KPK dan Polri. Namun, Presiden Jokowi buru-buru menampik dugaan tersebut.
"Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja," kata Kepala Negara saat menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum Polri terhadap dua pimpinan KPK tersebut.
Sama halnya dengan Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan beredarnya SPDP itu tidak akan mengulang drama cicak versus buaya. Tito memastikan, penyidikan terhadap Agus dan Saut tetap berjalan tanpa mengganggu sinergi Polri dengan KPK.
"Kami bersinergi. Saya tak ingin melihat ini Polri berbenturan dengan lembaga lain," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kemarin.
Sekadar informasi, Dit Tipidum Bareskrim Polri menerbitkan SPDP untuk Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya merupakan pimpinan KPK yang dilaporkan Sandy Kurniawan Singarimbum atas dugaan pemalsuan surat pencegahan terhadap Setya Novanto.
Laporan dibikin 9 Oktober 2017 dan dituangkan dalam surat bernomor LP/1028/X/Bareskrim. Sebulan berselang, laporan tersebut naik status ke tingkat penyidikan. Soal cepatnya proses ini, Tito memastikan, penerbitan SPDP sudah memenuhi prosedur. Para penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi pelapor.
“Tapi belum menetapkan (tersangka). Saya ulangi ya, belum menetapkan status saudara yang dilaporkan, yaitu AR dan SS sebagai tersangka,” kata Tito.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih