Menuju konten utama

Polisi Tunda Penyidikan Laporan Setya Novanto Terkait Pimpinan KPK

Kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK dari laporan kuasa hukum Setya Novanto saat ini masih ditunda oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Polisi Tunda Penyidikan Laporan Setya Novanto Terkait Pimpinan KPK
Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidikan kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang sedang diproses di Bareskrim untuk sementara ditunda.

"Yang jelas (penanganan) tipikor (KPK) dulu yang didahulukan dari yang lainnya (SPDP)," kata Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Kasus ini berawal dari laporan Sandy Kurniawan selaku kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto. Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim terdaftar dengan nomor laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.

Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Yang dipermasalahkan adalah Saut Situmorang selaku pimpinan KPK dituduh telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangi oleh Setya Novanto.

Selanjutnya pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, ada peluang untuk memberhentikan kasus yang tengah mencapai tahap penyidikan itu.

"UU KPK kalau sudah masuk penyidikan itu harus ada tersangka, tidak boleh dihentikan, harus pengadilan. Di Polri tidak. Di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," kata Tito di Hotel Borobudur, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Tito pernah menyatakan bahwa kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga saksi ahli pidana dalam kasus yang menyeret dua pimpinan KPK. Selain itu polisi juga telah memeriksa 1 ahli bahasa dan 1 ahli hukum tata negara. Meski begitu, Tito meyakinkan bahwa akan ada keterangan saksi ahli lain untuk membuktikan unsur pidana kasus ini.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri