Menuju konten utama

Polisi Akan Klarifikasi Laporan Kabar Berita Bohong ke Jubir KPK

Kepolisian akan meminta keterangan semua terlapor yang dianggap menyebar berita bohong soal Pansel dan Calon Pimpinan KPK

Polisi Akan Klarifikasi Laporan Kabar Berita Bohong ke Jubir KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan masyarakat Kabiro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Yayasn Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Pihak Polda akan meminta keterangan terlapor terkait laporan masyarakat bahwa ketiga orang tersebut diklaim menyebar berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pelaporan ketiga orang tersebut Yakni Febri, Asfin, dan Adnan, terkait pemberitaan di media daring yang mengatakan pansel KPK tidak adil karena terafiliasi dengan kepolisian. Selain itu, alasan pelaporan juga dilatarbelakangi penyebutan calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan disebut menerima gratifikasi.

"Ada masalah, kemudian kenapa bisa lolos, dan belum melaporkan LHKPN. Kedua, ada juga capim KPK tersebut yang jadi staf ahli, masih ada keterkaitan dengan pihak kepolisian. Tentunya kita akan klarikasi terlebih dahulu seperti apa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Argo akan memanggil pihak-pihak yang menjadi terlapor terkait dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua anggota Koalisi Capim KPK. Sayang, Argo tidak merinci waktu pemanggilan ketiga pelapor. Ia belum bisa menjawab kapan ketiganya akan dimintai klarifikasi.

"Semua akan dipanggil untuk dimintai penjelasan polisi," ujar Argo.

Sebagai informasi, seseorang bernama Agung Zulianto melaporkan Kabiro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019). Ketiga orang tersebut dilaporkan karena disebut telah memberikan berita bohong kepada publik.

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Laporan Agung diterima karena dianggap masuk unsur pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut direspon oleh Wadah Pegawai KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi memandang ketiga orang tersebut sebagai orang-orang yang berintegritas, antikorupsi dan kritis mengawal seleksi proses Calon Pimpinan KPK. Yudi pun melihat upaya pelaporan mengarah kepada kriminalisasi dan mereka tidak takut dengan hal itu.

"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi," ujar Yudi lewat keterangan tertulis pada Kamis (29/8/2019) pagi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher