Menuju konten utama

Jaksa Agung akan Siapkan Peneliti untuk Kasus Dua Pimpinan KPK

Kejaksaan Agung baru menerima SPDP dan sedang menunggu bekas perkara dari kepolisian untuk kemudian diteliti apakah bisa dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.

Jaksa Agung akan Siapkan Peneliti untuk Kasus Dua Pimpinan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Jaksa Agung menyatakan akan mencarikan jaksa peneliti yang sepadan untuk menangani berkas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

"Kita carikan jaksa-jaksa yang betul-betul sepadan dengan kasus itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung baru menerima SPDP atas nama terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dan masih menunggu berkas perkara yang ditangani oleh kepolisian terkait laporan pembuatan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Prasetyo, seperti dikutip Antara.

Setelah menerima berkas perkara itu, kejaksaan akan menelitinya secara objektif. "Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan, kalau tidak ya tidak," katanya.

Ia memastikan Kejaksaan akan menangani perkara itu secara profesional dan proporsional. "Kita enggak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah," tegasnya.

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (8/11/2017) untuk membeberkan soal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu.

Dalam surat nomor B/263/XI/2017/DitTipidum yang dicap dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, Agus dan Saut disidik berdasar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dituliskan juga surat penyidikan nomor SP/Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November hari Selasa (7/11) kemarin.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober silam. Menurut surat tersebut, kedua petinggi KPK ini dituding memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra