tirto.id - Pelapor kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Agung Zulianto (28) melaporkan tiga pegiat antikorupsi ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019).
Ketiga orang yang dilaporkan karena disebut menyebar berita bohong tersebut yakni juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan dua anggota Koalisi Calon Pimpinan KPK (Capim KPK), yakni Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/8/2019), Agung bercerita dirinya melaporkan ketiga tokoh itu setelah melihat berita tentang Pansel KPK di media massa. Ia memandang, ketiga orang tersebut telah menggiring opini yang menyesatkan dari berita tersebut.
"Itu kan menyoroti tentang pansel KPK, kita kan ingin
ke depannya itu siapapun yang terpilih, yang dipilih oleh Pansel KPK adalah putra putri terbaik bangsa," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
"Karena pekerjaan KPK ke depan kan nggak mudah apalagi tentang pemberantasan korupsi."
Agung mengklaim, dirinya terpantik untuk melapor setelah membaca laporan dari media daring Jawapos.com yang memublikasikan pernyataan Adnan tentang Calon Pimpinan KPK pada 19 Mei 2019. Kemudian, dirinya melihat ujaran Asfin pada tanggal 25 Agustus 2019 di Kumparan.com tentang materi yang sama; serta pernyataan Febri dalam sebuah artikel tribunnews.com berkaitan Pansel KPK.
Agung mengklaim menyesalkan ujaran Febri, dalam pemberitaan itu, telah menyebut terdapat beberapa nama capim KPK yang diduga menerima gratifikasi dan menerima hal-hal lain yang membikin kinerja KPK terhambat. Agung berpendapat hal tersebut tidak semestinya disampaikan Febri sebagai tokoh publik sebab materi yang disampaikan masih spekulatif.
"Saya ikuti dari beberapa link berita kok begitu terus. Makanya kami kemarin melaporkannya atas dugaan penyebaran berita hoaks yang seharusnya tidak disampaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, seseorang bernama Agung Zulianto melaporkan Kabiro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2019). Ketiga orang tersebut dilaporkan karena disebut telah memberikan berita bohong kepada publik.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan Nomor LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Laporan Agung diterima karena dianggap masuk unsur pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan tersebut direspon oleh Wadah Pegawai KPK. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Yudi memandang ketiga orang tersebut sebagai orang-orang yang berintegritas, antikorupsi dan kritis mengawal seleksi proses Calon Pimpinan KPK. Yudi pun melihat upaya pelaporan mengarah kepada kriminalisasi dan mereka tidak takut dengan hal itu.
"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi," ujar Yudi lewat keterangan tertulis pada Kamis (29/8/2019) pagi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher