Sampai saat ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya sudah menerapkan SOP dalam menangani intimidasi atau tekanan yang dialami penyidik.
“Jadi kalau ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada ahli bahasa yang buktikan,” pungkas Fredrich, pengacara Setnov.
Aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi melakukan aksi nyata menjaga dan memperkuat KPK dari upaya kriminalisasi, seperti yang dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, Febri menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.
Kapolri harusnya bisa lebih menegaskan kepada anak buahnya di kepolisian agar tidak melanjutkan perseteruan dengan KPK yang bisa berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.
Sidang praperadilan kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar terbuka untuk umum. Sidang perdana akan digelar pada 14 Maret 2016 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.