Menuju konten utama

Kapolri Didesak Turun Tangan Atasi Pelaporan Novel Baswedan

Kapolri harusnya bisa lebih menegaskan kepada anak buahnya di kepolisian agar tidak melanjutkan perseteruan dengan KPK yang bisa berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.

Kapolri Didesak Turun Tangan Atasi Pelaporan Novel Baswedan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diharapkan bisa menengarai perkara yang tengah terjadi antara penegak hukum dari kepolisian dengan penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal ini diungkapkan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo kepada Tirto hari ini, Jumat (8/9/2017).

Adnan menjelaskan bahwa Tito dan pimpinan KPK Agus Rahardjo harusnya bisa berembuk bersama-sama untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terkait adanya pelaporan dari anggota kepolisian terhadap anggota penyidik KPK. Lembaga penegak hukum yang sama-sama berniat memberantas korupsi sepatutnya tidak saling menyerang antar-anggota lembaga.

"Tanggung jawab untuk mendinginkan situasi ini sebenarnya ada di pimpinan KPK dan pimpinan Polri, yaitu Pak Kapolri," terang Adnan.

Ia juga melanjutkan bahwa seharusnya Kapolri bisa lebih menegaskan kepada anak buahnya di kepolisian agar tidak melanjutkan perseteruan yang bisa berpengaruh pada proses pemberantasan korupsi.

Adnan berpendapat bahwa KPK dan Polri sudah sibuk mengurusi kasus korupsi yang tengah terjadi. Fokus tersebut bisa hilang akibat KPK dan Polri malah lebih fokus terhadap pelaporan anggotanya sendiri.

"Harusnya Kapolri bisa mengawasi bawahannya agar tidak melaporkan secara sembarangan," katanya menerangkan. "Kan posisinya dia (pelapor Novel: Brigjen Pol Aris Budiman dan Wadir Tpikor Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi) sebagai anggota polisi."

Adnan menilai, meski pelaporan Aris dan Erwanto atas nama pribadi, seharusnya tindakan mereka tetap dalam pantauan Tito Karnavian. "Jika kita sudah menjadi penyelenggara negara, dimanapun kita terikat dengan posisi kita. Tidak bisa kita bilang itu hak saya, kan sudah jelas posisi kita," tegas Adnan.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa pelaporan oleh Aris dan Erwanto harus dibedakan sebagai tindakan individu di luar ranah kepolisian. Oleh sebab itu, Kapolri tidak perlu melarang ataupun mengatur pelaporan tersebut.

"Tidak usah disuruh menengahi-lah, kan sudah ada mekanismenya," terang Setyo pada Kamis (7/9/2017).

Tentunya situasi ini tidak menguntungkan pada usaha tindak pidana pemberantasan korupsi. Menurut Adnan, yang akan diuntungkan justru adalah mereka yang sedang berupaya melakukan perbuatan merugikan negara tersebut. Ihwal ini harusnya disadari oleh kepolisian dan KPK.

Hal ini tentunya bukan sesuatu yang produktif. Adnan menuturkan bahwa KPK dan Polri membutuhkan antisipasi secepatnya agar peristiwa perseteruan antara Polri dan KPK tidak terulang kembali seperti peristiwa 'Cicak vs Buaya' menjadi jilid III.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari