tirto.id - Polri meningkatkan status perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelidikan ke penyidikan. “Kasusnya naik ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (31/10) seperti diberitakan Antara.
Argo mengatakan ketiga penyidik KPK yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Mereka, kata Argo tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada hari yang sama juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan institusinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Ario, Arend, dan Edy. Sebab ketiganya dilaporkan dalam konteks melaksanakan tugas. “Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan dampingi,” kata Febri.
Baca juga: Wadir Tipikor Bareskrim Polisikan Novel Baswedan
Febri mengatakan KPK tidak mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu. SPDP menurutnya hanya ditembuskan kepada tiga orang yang berperkara. “Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Meski begitu Febri memastikan KPK akan tetap melakukan pembahasan internal atas kasus ini. “Karena itu ditembuskan kepada masing-masing pihak tentu kami lakukan pembahasan di internal karena tiga orang tersebut bekerja dan bertugas sesuai dengan perintah dari atasannya,” kata Febri.
Febri mengatakan KPK juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya. Ia berharap Polda Metro Jaya bersikap profesional menangani perkara ini dengan tetap memegang tegus semangat pemberantasan korupsi. Betapa pun, menurut Febri tiga penyidik KPK hanya melaksanakan tugas.
“Mereka pun bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku. Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,” ucap Febri.
Bukan yang Pertama
Awal September lalu (Selasa 5/9/2017), penyidik senior KPK Novel Baswedan juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor Novel ialah Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Novel di sebuah majalah yang terbit pada tanggal 3-9 April 2017.
“Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan,” kata Argo saat itu.
Dalam majalah tersebut, pernyataan Novel dituangkan dalam kalimat tidak langsung yang pada intinya tak setuju terhadap rencana Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena penyidik itu dianggap Novel berintegritas rendah.
Laporan dari Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi dicatat dengan nomor laporan LP 4198/IX/PMJ tgl 5 september 2017.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses laporan ini sesuai prosedur dan tidak mempengaruhi kasus lainnya. Saat itu ia mengatakan bukan tidak mungkin kasus ini akan melewati verifikasi dari Dewan Pers. “Ya nanti kita lihat perkembangannya kalau emang kalau memang itu harus ditempuh Dewan Pers kami sarankan. Kan kami yang bisa lebih melihat laporan itu nanti dilihat masuk pidana atau tidak," kata Setyo.
Baca juga:
Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi Gedung
Sebelumnya, Novel Baswedan juga dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik. Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Argo mengatakan, penyidik kepolisian telah mengantongi alat bukti untuk meningkatkan status laporan Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Novel Baswedan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Aris Budiman terhadap Novel.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Novel dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.
Nirwan mengatakan menindaklanjuti SPDP tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar