Menuju konten utama

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi Gedung

Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi Gedung
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, Agus dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor tertanggal 2 Oktober 2017 itu dilayangkan oleh LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHNRI) kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

“Mau kemana lagi? Kalau saya lapor ke KPK, jelas tidak akan jalan,” tandas Ketua Umum LSM GPHNRI, Madun Hariyadi saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).

Madun meyakini adanya konspirasi dan pemufakatan jahat antara perusahaan pemenang tender dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait pengadaan pembangunan infrastruktur jaringan IT gedung baru KPK.

Hal ini lantaran hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender pada masing-masing proyek tersebut. Total terdapat tujuh item yang dilaporkan dengan nilai proyek sebesar Rp 153,3 miliar. Di antaranya pengadaan barang IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar, Jasa W6 dan W5 Mesin Induk MTU senilai Rp 39,9 miliar, Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK senilai Rp 25,4 miliar, Pembangunan Security System senilai Rp 14,7 miliar, Perangkat System Layanan Berbasis senilai Rp 14,3 miliar, dan Pembangunan Jaringan Infrastruktur Eksternal senilai Rp 14,3 miliar.

“Ada indikasi Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)-nya dikunci. Maka peserta tender lain tidak bisa masuk, padahal perusahaan IT itu ada ratusan di Indonesia. Itu kan dilarang di Perpres 54 Tahun 2010,” jelas Madun.

Terkait pelaporan ini, KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut pada pihak yang berwenang yakni Kepolisian dan Kejaksaan bisa berlaku adil.

"Kalau pelaporan pada penegak hukum tentu saja kita percayai Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan secara fair. Kami percaya pada profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Dia pun menegaskan jika terjadi pelaporan seperti itu, maka pihaknya tentu tidak akan berhenti bekerja atau melambat dalam penanganan kasus korupsi terutama e-KTP.

Ia menyatakan, sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sudihardjo, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP elektronik.

"Jadi kami fokus pada pekerjaan yang dilakukan KPK dan dalam proses penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo ini, kami juga telah mengirimkan permintaan pencegahan keluar negeri pada imigrasi terhadap Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP elektronik dalam penyidikan dengan tersangka Sudihardjo," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

"LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejagung terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP saat dirinya menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri