tirto.id - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin mengeluarkan surat palsu dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto tanpa keputusan kolektif kolegial.
“Kami bisa melaksanakan pekerjaan KPK ini sesuai dengan Undang-undang, ya yang kami lakukan itu sesuai dengan itu. Masa si saya berani tanda tangan surat kalau enggak disetujui oleh pimpinan yang lain, kalau enggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah?," Kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Saut menegaskan, KPK sudah melakukan koordinasi terkait terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian untuk dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca:
- Serangan Balik Lewat SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
- Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK
Kendati demikian, Saut mengaku siap diperiksa dan dihukum apabila surat itu dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. "Ya kan paling juga saya enggak dihukum mati juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" kata Saut.
Saut mengatakan bahwa KPK tidak akan takut menghadapi proses tersebut. Ia akan menyampaikan secara gamblang dan menghadapi secara terbuka apabila diperiksa.
"Jadi artinya, supaya nanti di luar enggak gaduh terus kemudian negaranya enggak baik-baik, terus korupsinya enggak turun-turun kemudian orang berpikiran oh gampang ya KPK itu mundur kalau ditakut-takuti. Kami juga enggak takut. Masa juga takut sih?" Kata Saut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto