Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, membenarkan informasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Kejaksaan Agung baru menerima SPDP dan sedang menunggu bekas perkara dari kepolisian untuk kemudian diteliti apakah bisa dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.