Menuju konten utama

Indra Kenz Belum Jadi Tersangka Kasus Binomo, meski Sudah Ada SPDP

Kejagung telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri, namun status Indra Kenz masih terlapor perkara.

Indra Kenz Belum Jadi Tersangka Kasus Binomo, meski Sudah Ada SPDP
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, membantah kliennya sudah menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong sistem opsi biner melalui aplikasi Binomo.

“Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” kata Wardaniman, ketika dihubungi Tirto, Kamis (24/2/2022).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara kasus Binomo, hasilnya masuk ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 22 Februari 2022.

“SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 22 Februari 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Status Indra Kenz dalam SPDP masih menjadi terlapor perkara terkait dugaan judi daring atau penyebaran berita hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz dianggap sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Maru Nazara, salah seorang korban dari Binomo, merugi Rp540 juta. Dalam akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’, ia mengatakan ada afiliator Binomo yang menipu publik dan mengaku sebagai trader (pemain).

Ketika si pemain kalah, maka si afiliator mendapat untung 70 persen dari uang kekalahan itu. Dampak kekalahan tersebut, ada pemain yang bunuh diri, menjual harta yang dimiliki, bahkan perceraian rumah tangga.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto