Menuju konten utama

Polisi Bisa Keluarkan SP3 Kasus Pimpinan KPK terkait Laporan Setnov

Polri tidak menutup kemungkinan kasus laporan dari Setya Novanto terhadap pimpinan KPK bisa diberhentikan.

Polisi Bisa Keluarkan SP3 Kasus Pimpinan KPK terkait Laporan Setnov
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian menyatakan pihaknya akan memberi peluang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang sekarang menjadi tersangka kasus e-KTP untuk kedua kalinya.

“Apabila nanti dalam perjalanan ternyata tidak memiliki bukti kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, Selasa (14/11/2017).

Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polri tidak menjadikan Agus dan Saut sebagai tersangka. Mantan Wakil Kepala Badan Intelkam Polri ini menilai bahwa itu adalah sesuatu yang wajar. Setyo Wasisto pun mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa kasus laporan dari Setya Novanto terhadap pimpinan KPK bisa diberhentikan.

SPDP polisi mengacu pada KUHAP dan memungkinkan untuk tidak menetapkan tersangka dalam proses penyidikan. Dalam KUHAP Pasal 1 dikatakan bahwa penyidikan adalah kegiatan polisi dalam membuat terang suatu kasus yang terjadi dengan mengumpulkan alat bukti yang sah.

“Kita akan cari keterangan yang sebanyak-banyaknya untuk mengungkap, membuat jadi terang satu perkara, itu perlu dipahami,” tandasnya. “Jadi teman-teman jangan langsung berpikir seperti di KPK. Kalau KPK, sprindik langsung tersangka. Kalau Polri itu SPDP baru beritahu ke kejaksaan bahwa Polri sedangan menangani sedang menyidik kasus.”

Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin sebelumnya menandaskan bahwa pihaknya tidak mau ada yang mengadu domba antara KPK dengan Polri. Syafruddin menegaskan bahwa keduanya solid dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Ia melanjutkan bahwa SPDP terhadap dua pimpinan KPK keluar memang karena ada laporan dari masyarakat.

Ke depannya, ia berjanji bahwa Bareskrim Polri akan mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan kondusif untuk menjaga stabilitas negara dan kondusivitas hukum Indonesia. Ia tidak ingin ada kegaduhan hukum atau politik yang terjadi karena polemik penegakan hukum Polri dengan KPK. Ia berujar bahwa Polri akan berusaha bertindak profesional.

“Aparat penegak hukum KPK dan aparat Polri harus melakukan dengan cara-cara yang elegan berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. Pihak-pihak lain, institusi Polri, bukan tempat perlindungan. Institusi Polri adalah tempat untuk menegakkan hukum,” katanya pada Senin (13/11/2017).

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari