Menuju konten utama

Ketua Gapensi Semarang Akui Sudah Terima SPDP KPK

Martono mengakui dirinya masih berstatus saksi meski sudah menerima SPDP dari KPK.

Ketua Gapensi Semarang Akui Sudah Terima SPDP KPK
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemenerintah Kota Semarang.

Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Usai diperiksa, Martono mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat informasi mengenai status hukum. "Sudah, sudah (terima SPDP dari KPK)," kata dia kepada awak media.

Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang.

"Sudah saya jelaskan semua, tanya ke penyidik saja, ya. Sebagai saksi, masih (sebagai saksi) iya," ucap Martono.

Selain Martono, KPK juga memeriksa Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Alwin mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut diketahui karena Alwin mengakui dirinya telah menerima SPDP. Alwin juga mengatakan, dirinya tidak mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait PEMKOT SEMARANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky