tirto.id - Suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mengakui dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hal tersebut diketahui setelah Alwin menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggih (iya), niku nggih (gitu saja ya) [sudah menerima SPDP],” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, saat akan diperiksa, Selasa (30/7/2024).
Alwin juga mengatakan dirinya tidak mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Enggak [mengajukan praperadilan], sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujar Alwin.
Sebenarnya Alwin bersama istrinya hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Ita tidak hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
"Alwin hadir, Hevearita tidak," kata Tessa kepada Tirto, Selasa (30/7/2024).
Hingga saat ini, belum diketahui alasan ketidakhadiran Wali Kota Semarang dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa 3 orang saksi yang merupakan para pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang. Mereka adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Pegawai non ASN Bapenda, Marjani Heriyanto, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kompleks Balai Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi pada 17 Juli 2024 lalu.
KPK membeberkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi