Menuju konten utama

PDIP akan Berikan Bantuan Hukum ke Wali Kota Semarang

PDIP menyayangkan penggeledahan KPK berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

PDIP akan Berikan Bantuan Hukum ke Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyanyikan lagu Indonesia Raya saat mengikuti Rapat Paripurna yang membahas soal Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2024 di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.

tirto.id - Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, memastikan partainya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

"Sebagai kader partai, kami akan memberikan pendampingan kepada Bu Ita maupun Mas Alwin [Alwin Basri, suami Ita, red.]," kata sosok yang akrab disapa Bambang Pacul itu setelah rapat koordinasi pilkada di Panti Marhen, Semarang, Selasa (24/7/2024) malam, dilansir dari Antara.

Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sedangkan sang suami juga kader PDIP yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Diakui Bambang bahwa penggeledahan KPK tersebut memang berdampak pada elektabilitas Ita sebagai petahana dalam kontestasi Pilkada Kota Semarang 2024.

"Bahwa pengaruh pada elektabilitas, itu tentu ada, tetapi seiring dengan berjalannya waktu mudah-mudahan membuat kami bisa lebih berhati-hati dan mungkin lebih kuat," katanya.

Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah penggeledahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya, ini persoalan hukum. Karena ini persoalan hukum, tentu PDI Perjuangan akan taat pada hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KADER PDIP

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto