Menuju konten utama

Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahkan wewenang dalam penyidikan kasus Setya Novanto.

Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo setelah memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya, terutama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut kasus dugaan penerbitan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tito mengaku sudah mendapat keterangan dari penanggung jawab penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak dan status dua pimpinan KPK itu masih sebagai terlapor. Hingga hari ini, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya 3 saksi ahli hukum pidana, 1 ahli hukum tata negara, dan 1 ahli bahasa.

Namun, mantan Kapolda Papua ini memastikan akan ada lagi saksi-saksi yang diminta keterangan lebih lanjut. Upaya ini dilakukan agar keterangan yang diperoleh menjadi berimbang.

“Nah, ini saya kira suatu permasalahan hukum yang menarik. Oleh karena itu, dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini. Saya minta hati-hati betul karena ini masalah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke ahli lain. Oleh karena itu kami harus imbang,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Tito menyatakan bahwa laporan ini muncul setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Ketua DPR Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi e-KTP. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh kuasa hukum Novanto bernama Sandy Kurniawan.

Baca: Serangan Balik Lewat SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang

Ia menandaskan bahwa ada kemungkinan Novanto merasa statusnya sebagai tersangka dan pencegahannya ke luar negeri oleh KPK dinilai tidak sah.

Di satu sisi, kata Tito pihak yang mengeluarkan surat pencekalan, yakni KPK, bisa saja beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan prosedur hukum. Terutama dalam menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri yang dikirim ke bagian Ditjen Imigrasi. Dimana Novanto dilarang ke luar negeri hingga April 2018.

“Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Oleh karena itu, tadi arahan saya kepada penyidik ini persoalan hukum lebih banyak, fakta boleh saja dikumpulkan, tapi kami harus lihat betul dari keterangan bebrapa ahli hukum,” katanya.

Selain itu, Tito juga akan mengkaji apakah status Novanto sekarang bisa melakukan gugatan hukum atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak terima dengan adanya surat pencekalan tersebut. Surat itu merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang ia permasalahkan.

Baca: Kuasa Hukum Setnov Bawa SPDP untuk Agus Rahardjo & Saut Situmorang

Menurutnya, setelah praperadilan, Novanto seharusnya tidak bisa dikaitkan dengan penyidikan kasus e-KTP lagi.

“Surat palsu itu banyak yang dipalsukan, bukan hanya satu,” imbuhnya.

Untuk itulah, Fredrich meminta anak buahnya, Sandy Kurniawan untuk mengadukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Oktober lalu.

Bukan hanya Agus dan Saut, Fredrich mengaku telah melaporkan semua penyidik yang tertera dalam surat perintah penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

“Ada 24, termasuk yang memerintahkan itu (Direktur Penyidikan Aris Budiman) jadi 25,” tandasnya.

Baca: KPK Beri Bantuan Hukum Kepada Agus Rahardjo dan Saut Situmorang

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto