Menuju konten utama

Kuasa Hukum Setnov Bawa SPDP untuk Agus Rahardjo & Saut Situmorang

Agus dan Saut dilaporkan karena dituding menandatangani surat palsu.

Kuasa Hukum Setnov Bawa SPDP untuk Agus Rahardjo & Saut Situmorang
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membeberkan soal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu.

Dalam surat nomor B/263/XI/2017/DitTipidum yang dicap dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, Agus dan Saut disidik berdasar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dituliskan juga surat penyidikan nomor SP/Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November hari Selasa (7/11) kemarin.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober silam. Menurut surat tersebut, kedua petinggi KPK ini dituding memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

"Ini SPDP ini sudah diserahkan ke Kuningan (KPK) juga. Jadi mereka sudah tahu," kata Fredrich.

"Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," lanjutnya.

Fredrich pun meyakini penyidik sudah memiliki bukti otentik saat mengembangkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Menurutnya, Agus dan Saut banyak menggunakan surat yang tidak benar. Meski begitu, ia enggan membeberkan surat-surat apa saja yang dipalsukan Agus dan Saut.

"Materi enggak bisa saya singgung karena saya enggak tahu bukti apa yang didapatkan penyidik. Saya juga enggak tahu karena saya enggak boleh ikut campur," tandasnya.

Ia mengatakan penyidik dan pimpinan KPK lainnya tidak diadukan karena tidak ikut ambil bagian dalam kasus itu. Yang jelas, ia mengaku bahwa tidak ada kekebalan hukum yang terjadi di Indonesia. Bahkan lembaga antirasuah sekalipun mempunyai pelanggaran hukum di dalamnya.

"Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atas tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK. Dan sekarang saya buktikan dan ternyata betul," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto