tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi terkait terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. KPK akan memberikan bantuan hukum untuk kedua pimpinan tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya telah menerima SPDP itu. "Tadi sore kami sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Akan tetapi, Febri tidak mengetahui detail perkara yang disinggung dalam surat tersebut, baik terkait isu pemalsuan tanda tangan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto atau isu lain. "Kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana, tidak tercantum di sana," klaim Febri.
KPK pun meyakini Polisi akan menangani pelaporan tersebut dengan profesional. Namun, ia mengingatkan ada pasal dalam UU Tipikor yang mewajibkan lembaga seperti Polri, KPK dan Kejaksaan harus mendahulukan penanganan kasus korupsi daripada kasus lainnya.
"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 undang-undang tipikor, yang mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain. Jadi saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di pasal 25 undang-undang tipikor tersebut," kata Febri.
Febri berharap kejadian penonaktifan pimpinan KPK terjadi lagi di periode saat ini. "Kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," kata Febri.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membeberkan soal SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu.
Dalam surat nomor B/263/XI/2017/DitTipidum yang dicap dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, Agus dan Saut disidik berdasar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dituliskan juga surat penyidikan nomor SP/Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November hari Selasa (7/11) kemarin.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan salah satu kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober silam. Menurut surat tersebut, kedua petinggi KPK ini dituding memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
"Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama, berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," kata Fredrich.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto