tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami laporan kuasa hukum Setya Novanto terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, ada peluang untuk memberhentikan kasus yang tengah mencapai tahap penyidikan itu.
Agus dan Saut sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan karena diduga telah membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kliennya di kasus tindak pidana korupsi e-KTP.
Mantan Kapolda Papua ini juga menyatakan, bukan tidak mungkin proses penyidikan dugaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan pada Agus dan Saut bisa terhenti.
"UU KPK kalau sudah masuk penyidikan itu harus ada tersangka, tidak boleh dihentikan, harus pengadilan. Di Polri tidak. Di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bisa tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," kata Tito di Hotel Borobudur, Rabu (15/11/2017).
Sebelumnya, Tito pernah menyatakan bahwa kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga saksi ahli pidana dalam kasus yang menyeret dua pimpinan KPK. Selain itu polisi juga telah memeriksa 1 ahli bahasa dan 1 ahli hukum tata negara. Meski begitu, Tito meyakinkan bahwa akan ada keterangan saksi ahli lain untuk membuktikan unsur pidana kasus ini.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana, ya kami hentikan," ungkapnya lagi.
Langkah ini memang sesuai dengan janji Tito pada minggu lalu. Saat baru pulang dari Solo, Tito meyakinkan bahwa akan ada saksi lain yang akan diminta keterangannya. Selain itu, ada kemungkinan bahwa polisi juga akan meminta keterangan terlapor untuk membawa dokumen yang memperkuat keterangannya bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Hal itu diperkuat lagi oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto. Menurutnya, penyelidikan bisa saja naik ke penyidikan bila dirasa ada 2 alat bukti yang cukup, namun tidak harus ada tersangka.
"Kalau cukup kuat bisa jadi tersangka, kalau tidak ya tidak ada [tersangka]," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Rabu (15/11).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto