Menuju konten utama

Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!

“Jadi kalau ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada ahli bahasa yang buktikan,” pungkas Fredrich, pengacara Setnov.

Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada perkara korupsi.

“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas membuat laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa usaha ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga mengatakan bahwa Setya Novanto tentu bisa menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam kasus KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait kasus KTP elektronik terhadap Ketua DPR tersebut.

Baginya, itu perintah hukum yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– tidak boleh diusik lagi terkait kasus KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan bisa mengeluarkan sprindik baru terhadap Novanto kembali belajar bahasa Indonesia.

“Jadi kalau ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada ahli bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada lembaga antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat langsung menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi ketika ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya DPR tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di DPR akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. DPR itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak memiliki bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda bisa kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri