Menuju konten utama

KPK Belum Simpulkan Pelaporan Dua Pimpinan sebagai Kriminalisasi

Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, Febri menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.

KPK Belum Simpulkan Pelaporan Dua Pimpinan sebagai Kriminalisasi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat. KPK belum bisa menyimpulkan hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dua pimpinan lembaga tersebut.

"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (8/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Pada Selasa (7/11/2017), kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

"Saya juga belum tahu secara persis siapa dan bagaimana profil dari pihak pelapor tersebut tetapi yang pasti tentu kami berpatokan dan berpegangan pada Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ujarnya.

Febri pun mengaku lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11/2017) sore.

Soal adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, ia pun menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.

"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena kami semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 Tindak Pidana Korupsi, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Febri.

Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri