Menuju konten utama

Polri Belum Dengar Adanya Ajuan Mediasi dari KPK

Apabila memang ada mediasi yang ingin diupayakan oleh KPK tersebut, kepolisian akan menyambut baik upaya itu.

Polri Belum Dengar Adanya Ajuan Mediasi dari KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto belum mendengar adanya kabar tentang upaya mediasi yang ingin diupayakan oleh pihak KPK dalam usaha penyelesaian laporan pidana Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman dan Wadir Tipikor Bareskrim Kombes Pol Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan.

Apabila memang ada mediasi yang ingin diupayakan oleh KPK tersebut, ia mengaku bahwa kepolisian akan menyambut baik upaya itu. Menurutnya mediasi tersebut merupakan ide yang bagus untuk dilakukan. Baginya, KPK dan Polri sebagai lembaga negara memang harus membangun komunikasi yang baik.

Kendati demikian, hingga Kamis (7/9/2017), ia dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum mendengar perihal mediasi yang diwacanakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

"Ya dengan senang hati nggak ada masalah. Tapi saya belum dapat info. Kapolri juga belum ada info," kata Setyo terkait kesediaan Polri menyambut upaya mediasi dari KPK.

Kendati demikian, ia tidak langsung menyetujui usulan dari Laode untuk menyelesaikan masalah pelaporan Aris terhadap Novel melalui antarlembaga KPK dan Polri. Hal ini lantaran laporan terhadap Novel telanjur naik dan diproses penyelidikan oleh Direkrimsus Polda Metro Jaya

"Kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa karena sudah ada pelaporan, sudah sampai sejauh mana penyidikan di Polda," terangnya.

Kasus pencemaran nama baik sendiri sepatutnya bisa diselesaikan melalui jalur pidana ataupun permintaan maaf melalui mediasi. Meski begitu, Setyo tetap tegas menyatakan bahwa hal itu harus melihat perkembangan di lapangan.

"Situasi perkembangan penyidikan seperti apa, sudah sejauh mana? Nggak ada penyidikan didesak-desak," pungkasnya lagi.

Menyambung perkara ini, Setyo berharap tidak ada potensi konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. Namun, ia mengingatkan bahwa Aris Budiman mempunyai kepentingan individual untuk melaporkan pihak yang dirasa melanggar hukum yang terjadi.

"Oleh sebab itu, kita harapkan ada keseimbangan hubungan antarlembaga, maupun hak. Harus dihormati," terangnya.

Baca juga: Kapolri Didesak Turun Tangan Atasi Pelaporan Novel Baswedan

Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri Martinus Sitompul menyetujui bahwa hubungan antara KPK dan Polri harus disinergikan untuk menyamakan tujuan lembaga memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya pertemuan antara KPK dan Polri adalah hal yang lumrah dan tentu Polri tidak akan menolak ajakan tersebut.

Terkait dengan pertemuan-pertemuan pimpinan antarlembaga, ia menilai hal itu adalah suatu hal yang biasa seperti silaturahmi. "Apalagi Polri dan KPK serta Kejagung sudah memiliki nota kesepahaman yang dalam arti di situ bisa secara insidental untuk bertemu atau dalam periode tertentu untuk bertemu adalah hal yang biasa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari