tirto.id -
"Mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat," kata Fredrich masih menirukan Novanto, Jumat (10/11/2017) di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat. "Tapi kenapa saya diperlakukan tidak adil seperti ini," imbuhnya.
Fredrich menandaskan bahwa para petinggi KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik, telah melanggar Pasal 414 juncto Pasal 421 soal tindak kejahatan yang dilakukan terkait jabatan. Mereka dianggap melakukan pelanggaran karena bertanggungjawab terhadap SPDP atau sprindik penetapan tersangka terhadap kliennya yang sudah tersebar ke publik.
"Saya bukan melakukan sesuatu yang membahayakan negara," kata Fredrich menirukan ucapan Novanto.
Atas hal ini, Novanto merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Banyak praperadilan yang selama ini tidak berhasil dimenangkan KPK, tetapi dibiarkan.
Fredrich selanjutnya memaparkan pandangannya bahwa ada ketidakadilan karena sebagian besar OTT KPK hanya menyasar politisi Partai Golkar. Meski begitu, ia tidak mau menuding lebih jauh. Ia mempersilakan kepada polisi untuk lebih jauh mendalami motif tindakan KPK atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya.
"Ya ini ada unsur politik dan dendam. Bagaimana apa bersama-sama, itu domain penyidik, biarlah penyidik yang membuka," tandasnya.
Ia pun percaya sepenuhnya pada tugas kepolisian bahwa tidak akan ada terlapor dalam laporan polisinya yang dideponir oleh kejaksaan. Ia merujuk pada kasus Novel Baswedan yang sempat dibuka lagi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dari peristiwa tersebut, ia yakin kejaksaan dan polisi akan sungguh-sungguh mengusut pelanggaran hukum yang terjadi.
"Oh pasti sudah pasti 1.000 persen. Ga mungkin deponering karena Jaksa Agung sekarang beda. Ga mungkin mau beliau," tandasnya.
Pada Jumat (10/11/2017) kemarin, KPK secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto pada akhir Oktober 2017 lalu.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN [Setya Novanto]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Hingga saat ini, KPK masih belum menahan Setya Novanto terkait status tersangka yang kemarin ditetapkan. KPK masih fokus pemeriksaan saksi atau tersangka lain untuk membangun konstruksi perkara kasus e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah juga tidak mau merinci kapan KPK akan memeriksa Novanto. "Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Febri.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri