Menuju konten utama

Angkatan Muda Golkar Desak Polri Proses SPDP Pimpinan KPK

AMPG mendatangi Mabes Polri untuk mendesak agar polisi terus memproses hukum terkait SPDP pimpinan KPK.

Angkatan Muda Golkar Desak Polri Proses SPDP Pimpinan KPK
Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik (e-KTP) di gedung KPK, Senin (17/7). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Ketua Harian Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Mustafa M Raja mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap profesional dalam menyidik kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Hal tersebut diungkapkan Mustafa saat menyambangi Mabes Polri, pada Senin (13/11/2017). “Kami datang ke Mabes Polri untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus memproses hukum terkait SPDP pimpinan KPK,” kata dia.

Awalnya, AMPG ini hendak bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyampaikan desakan mereka. Tetapi mereka tidak bisa menemui Kapolri karena Tito Karnavian tengah berada di Ambon.

Pihaknya pun menyayangkan adanya komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta proses hukum terhadap pimpinan KPK dihentikan apabila tidak ada bukti.

"Ada upaya publik membuat opini menyeret pimpinan nasional agar menghentikan. Ini sebuah framing, jangan dipotong-potong. Oleh karenanya kami minta polisi jangan ragu melanjutkan!” kata Mustafa menegaskan.

Dalam konteks ini, Sandy Kurniawan, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto telah melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.

Surat yang dipermasalahkan adalah diterbitkannya surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz