Menuju konten utama

Tiga Pegiat Antikorupsi akan Dipolisikan, WP KPK: Kami Tidak Takut

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan adanya laporan ke kepolisian terhadap tiga orang pegiat pemberantasan korupsi.

Tiga Pegiat Antikorupsi akan Dipolisikan, WP KPK: Kami Tidak Takut
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membenarkan adanya laporan ke kepolisian terhadap tiga pegiat pemberantasan korupsi.

Tiga orang yang dilaporkan antara lain, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ketiganya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Orang orang yang dilaporkan merupakan orang yang selama ini dikenal anti-korupsi dan kritis mengawal jalannya proses seleksi capim KPK," ujar Yudi lewat keterangan tertulis pada Kamis (29/8/2019) pagi.

Atas hal itu, Yudi mengatakan pihaknya tidak akan takut akan kriminalisasi karena menuntut adanya pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik.

Menurutnya, yang menyuarakan hal itu bukan hanya mereka, tapi sejumlah tokoh nasional seperti Shinta Nuriyah Wahid, Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Syamsudin Haris, dan Anita Wahid.

Bahkan dua organisasi islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun telah menyampaikan protesnya atas proses seleksi calon pimpinan KPK.

"Tentu laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi," ujarnya.

Sebelumnya beredar di grup Whatsapp wartawan, surat tanda bukti lapor ke kepolisian. Dalam pelaporan polisi tersebut, Agung Zulianto dari Pemuda Kawal KPK melaporkan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Reporter Tirto masih berupaya menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi laporan kepolisian terhadap tiga pegiat antikorupsi ini.

Ketiganya dituduh telah menyebarkan berita bohong sepanjang Mei 2019 sampai Agustus 2019. Pasal yang digunakan ialah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Meski begitu, tidak ada penjelasan detail mengenai berita bohong yang dimaksud.

Baca juga artikel terkait CALON PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri