Menuju konten utama

Capim KPK Bermasalah Lolos Tes, Jokowi Didesak Bekukan Pansel

Jokowi didesak untuk membekukan sementara aktivitas Pansel Capim KPK. Desakan tersebut muncul karena ada kandidat bermasalah di antara 20 capim KPK yang lolos tes profile assessment.

Capim KPK Bermasalah Lolos Tes, Jokowi Didesak Bekukan Pansel
Sejumlah calon pimpinan (capim) KPK mengikuti tes profile assessment di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Manager Riset Transparancy International Indonesia (TII) Wawan Sujatmiko mendesak Presiden Joko Widodo membekukan atau menghentikan sementara aktivitas panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).

Dia menyampaikan desakan itu karena ada kandidat bermasalah di antara 20 capim KPK yang lolos tes profile assessment. Apalagi, berdasarkan penelusuran KPK, di antara 20 capim tersebut ada orang yang diduga pernah menerima gratifikasi.

"Presiden harus evaluasi dulu [pansel]. Setop dulu kerja-kerja mereka," kata Wawan kepada reporter tirto di Jakarta pada Senin (26/8/2019).

Dia mengatakan data KPK soal capim yang diduga pernah menerima gratifikasi seharusnya menjadi perhatian pansel. Bagaimanapun, kata dia, dugaan KPK tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Itu data KPK, loh. Penting bagi KPK untuk mendatangi dan mengecek. Meskipun ini dugaan, tapi ini dikeluarkan oleh lembaga negara," ujar Wawan.

Dia menambahkan pansel sebenarnya memiliki jatah waktu panjang untuk menyeleksi para kandidat pimpinan KPK, yakni sampai akhir tahun 2019. Oleh karena itu, dia menilai pansel terburu-buru saat menargetkan akan menyetorkan 10 nama capim KPK kepada Jokowi pada September 2019.

"Kalau saat ini masih bulan Agustus, masih ada sekitar 4 bulan untuk tracking mendalam. Kenapa tidak dilakukan? Apa kepentingan pansel terburu-buru," ujar dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut di antara 20 capim yang lolos tes profile assessment, ada orang yang diduga menerima gratifikasi. Namun, dia tak menyebut nama orang tersebut.

"Saya nggak mau masuk ke person-nya. Yang jelas, kalau dia bukan penyelenggara negara, ya dia bukan kategori [penerima] gratifikasi,” ujar Febri pada Sabtu (24/8/2019).

Menanggapi hal ini, anggota pansel capim KPK Hendardi justru menilai dugaan yang disampaikan Febri belum tentu benar. Meskipun demikian, dia berjanji pansel akan meminta klarifikasi kepada capim yang diduga pernah menerima gratifikasi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom