Menuju konten utama

Pansel Dinilai Menutup Diri Sebab Tak Percaya Masukan KPK

Transparency International Indonesia (TII) menilai Pansel KPK menutup diri karena tidak mendengarkan penilaian yang disampaikan KPK.

Pansel Dinilai Menutup Diri Sebab Tak Percaya Masukan KPK
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji dan anggota Hamdi Moeloek, Hendardi, Mualimin Abdi, Harkristuti Harkrisnowo dan Diani Sadia Wati memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan gratifikasi terhadap nama yang lolos menjadi capim KPK sekarang.

Namun, panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK justru mewanti-wanti KPK atas pengumuman dugaan tersebut.

Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Sujatmiko menilai, pansel harusnya mendengarkan penilaian dari KPK. Apalagi penilaian itu datang dari institusi yang memang punya kewenangan melakukan tracking.

"Harusnya pansel mendengarkan desakan publik bahwa berbagai traking oleh pansel sendiri tidak sesuai dengan data yang dipunya oleh publik dan KPK. Perbedaan ini apakah ada kepentingan yang sudah dititipkan di pansel kali ini, kecurigaan publik seperti itu. Lembaga sekelas KPK, kan, datanya diabaikan dengan mudah dan tetap meloloskan yang tadi berlawanan dengan temuan KPK," kata Wawan kepada Tirto, Senin (26/8/2019).

Ia menyebutkan, pansel memang sempat meminta bantuan kepada beberapa lembaga, termasuk KPK untuk melakukan pelacakan. Tetapi yang membuat Wawan kecewa ketika pelacakan dilakukan, pansel malah abai dan menyerang KPK.

"Hanya jadi arsip aja. Buat apa begitu. Padahal fungsi lembaga-lembaga itu diminta masukan untuk didengarkan," katanya lagi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPk Febri Diansyah sempat menyebut ada capim yang diduga menerima gratifikasi. Sayangnya, dia tak menyebut nama orang tersebut.

"Saya enggak mau masuk ke personnya. Yang jelas, kalau dia bukan penyelenggara negara, ya dia bukan kategori gratifikasi,” ujar Febri, Sabtu (24/8/2019).

Menanggapi ini, anggota Pansel KPK Hendardi justru mengomentari pernyataan Febri yang belum tentu data itu benar adanya.

Pansel, kata Hendardi, berjanji akan melakukan klarifikasi, entah dengan cara apa.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno