Menuju konten utama

Saut Anggap Pelaporan Terhadapnya Belum Apa-Apa Dibanding Novel

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dialami Novel jauh lebih berat karena menghadapi intimidasi hingga hampir kehilangan penglihatan.

Saut Anggap Pelaporan Terhadapnya Belum Apa-Apa Dibanding Novel
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Saut Situmorang menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin berat di masa depan. Wakil Ketua KPK itu menilai pelaporan terhadap dirinya masih belum ada apa-apa dibandingkan penderitaan yang dialami Novel Baswedan.

Mantan staf ahli di BIN itu mengaku, dirinya paling berat hanya dihukum penjara dua tahun akibat dugaan pemalsuan surat pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, apa yang dialami Novel jauh lebih berat karena menghadapi intimidasi hingga hampir kehilangan penglihatan dalam pemberantasan korupsi, demikian diungkapkan Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Untuk itu, memperingati Hari Pahlawan, Saut juga berharap KPK tetap kuat, berani, bertanggung jawab, dan tekun dalam memberantas korupsi. Mereka perlu bersatu untuk menghadapi tekanan dalam memberantas korupsi. Bahkan, Saut menilai pemberantasan korupsi saat ini masih belum besar dibandingkan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau kita bilang belakangan ini ada respons KPK terhadap apa yang dia lakukan, itu juga terjadi sejak beberapa periode lalu. Itu proses yang wajar-wajar saja, sehingga tadi saya mengingatkan bahkan apa yang kami alami nggak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel kan?" tutur Saut, Jumat (10/11/2017).

Saut menegaskan, pahlawan saat ini adalah seseorang yang antikorupsi. Mereka harus jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, sederhana, adil bahkan sabar.

Karenanya, ia meminta rekan-rekan di KPK untuk menghadapi segala macam hal dengan sabar. Saut mencontohkan proses pengungkapan kasus e-KTP yang penuh berliku, mulai dari praperadilan hingga dituntut ke pihak yang berwajib.

"Nah kalau orang nggak sabar kemudian melakukan sesuatu, kalau ketemu barang bukti, ya dibawa ke depan pengadilan. Kemudian kalau kita dipraperadilankan atau apapun bentuknya, itu adalah cara kita untuk lebih firm lagi jadi pahlawan anti korupsi," kata Saut.

Saut berharap, nasib yang dialami pejuang antikorupsi selama ini bisa tidak terjadi lagi di masa depan. Ia ingin agar para pejuang antikorupsi mulai merapatkan barisan dan mengatur strategi dalam mengungkap kasus korupsi di masa depan.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari