Menuju konten utama

Jaksa Agung akan Tangani Kasus SPDP Agus dan Saut Secara Objektif

Agus dan Saut dilaporkan oleh tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung akan Tangani Kasus SPDP Agus dan Saut Secara Objektif
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara terkait keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Prasetyo menilai, dengan keluarnya SPDP itu, maka kepolisian sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Kejaksaan sendiri belum bisa menentukan berapa jumlah jaksa yang akan menangani perkara ini. Yang jelas, kasus ini akan menjadi perhatian penting Kejaksaan Agung.

“Ini kalau betul jadi kasus ini sangat penting dan menarik perhatian masyarakat. Meskipun tidak kami bedakan dengan yang lain. Semua kasus kami tangani dengan sama. Tapi karena kasus ini penting, maka kami lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah,” terang Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/11/2017).

Hingga SPDP ini dikeluarkan, kepolisian belum menetapkan Agus dan Saut sebagai tersangka, status keduanya masih terlapor.

“Yang pasti jaminan kejaksaan kami akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah yang, tidak salah ya tidak salah,” tandasnya lagi.

Baca:

Terkait adanya dugaan penyidik KPK lain, termasuk Direktur Penyidikan, Brigjen Aris Budiman, yang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto pada Bareskrim, Prasetyo urung bicara. Sejauh ini, ia hanya menerima tembusan SPDP Agus dan Saut dari kepolisian.

Ia pun tidak mau membeberkan jaksa-jaksa yang sekiranya ditunjuk untuk penanganan kasus ini. “Masih terlalu dini. Baru selembar kertas yang kita terima. Nanti kalau ada berkas dikirim kemari, baru kita tentukan. Atau sebelumnya memang kalau udah fix dan clear betul ada perkaranya akan kita tentukan jaksa P16nya, jaksa peneliti berkas perkaranya,” jelas Prasetyo.

SPDP terhadap Agus dan Saut dibocorkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada awak media. Dalam SPDP yang ditandatangani oleh Dirtipidum, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam surat itu, Agus dan Saut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu dalam menangani kasus Setya Novanto.

Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku akan berhati-hati dalam menangani kasus itu.

“Nah, ini saya kira suatu permasalahan hukum yang menarik. Oleh karena itu, dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini. Saya minta hati-hati betul karena ini masalah hukum yang interpretasinya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke ahli lain. Oleh karena itu kami harus imbang,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Baca:

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto