Menuju konten utama

SPDP Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Berbenturan

Kapolri memastikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang belum ditetapkan sebagai tersangka.

SPDP Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Berbenturan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tidak akan mengulang drama cicak versus buaya. Menurutnya, penyidikan terhadap Agus dan Saut tetap berjalan tanpa mengganggu sinergi Polri dengan KPK. "Kami bersinergi. Saya tak ingin melihat ini Polri berbenturan dengan lembaga lain," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Tito mengatakan konflik Polri versus KPK hanya akan menguntungkan pihak yang tidak menyukai kedua lembaga itu. Sebagai pimpinan tertinggi Polri Tito ia sangat mendukung kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. "Nanti ada pihak-pihak lain yang duntungkan. Oleh karena itu, saya sampaikan komitmen bahwa (Polri) tidak ingin buat gaduh, tidak ingin juga buat hubungan Polri dan KPK jadi buruk," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua ini mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut. Ia beralasan baru kembali dari Solo menghadiri pernikahan putri Presiden Jokowi. Ia menambahkan kehadiran ke Polda Metro Jaya juga untuk memanggil Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak guna memperoleh keterangan lebih dalam.

Dari keterangan yang diperolehnya Tito mengklaim penerbitan SPDP sudah memenuhi prosedur. Para penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi pelapor. Dari situ penyidik menilai laporan terhadap Agus dan Saut sudah bisa naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Tito memastikan Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor. Belum tersangka. “Tapi belum menetapkan, saya ulangi ya, belum menetapkan status saudara yang dilapor, yaitu AR dan SS sebagai tersangka. Tolong lihat kembali SPDP ini dikirim oleh penyidik kejaksaan dengan tembusan 5. Salah satunya adalah kepada pelapor. Terlapor pun diberitahu,” ungkapnya.

Baca juga:

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester berharap Polri tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus dan Saut. Hal ini karena menurut Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan untuk perkara korupsi mesti didahulukan dari perkara yang lain. "Jika pun diduga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK, perkara tersebut dapat ditangguhkan hingga penanganan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelapor atau kuasanya selesai," kata Lalola saat dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut for Criminal and Justice Reformasi Supriyadi Widodo Eddyono menilai terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut adalah hal wajar. Polisi bisa saja menerbitkan SPDP selama mempunyai bukti.
"Penyidikan polisi cepat itu biasa kalau bukti cukup, dua hari pun sudah ada spdp. Nah masalahnya SPDP itu harus jelas," kata Supriyadi saat dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).
Supriyadi menegaskan, SPDP harus jelas memuat perkara yang dilaporkan kepada kedua komisioner KPK itu. SPDP juga harus memuat bentuk tuduhan yang disampaikan dan pihak pelapor dan terlapor. "Atau minta polisi gelar perkara dulu dalam konteks apa spdpnya," kata Supriyadi.
Pengamat politik Muradi berpendapat penerbitan SPDP terhadap komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bukan mengarah polisi melawan KPK. Ia mengingatkan, pihak yang berkepentingan adalah Setya Novanto selaku pelapor dalam terbitnya SPDP untuk kedua komisioner tersebut. "Polisi sebagai perantara saja," kata Muradi saat dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).
Muradi tidak memungkiri ada proses untuk mendorong cerita cicak vs buaya kembali terulang. Namun, dalam hal ini, Polisi tidak dalam posisi agresif untuk secepatnya menyelesaikan kasus aduan kepada Agus dan Saut. Mereka bertindak karena ada pihak yang membuat laporan. "Posisinya agak berbeda dibanding kasus sebelumnya. Posisi baru ini kalau dihubungkan cicak buaya momentumnya berbeda karena yang menjadi masalah posisi bukan menjadi aktor, tapi posisi polisi sebagai mediator," kata Muradi.

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, tak memungkiri dugaan tersebut. Hibnu menilai pelaporan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya merupakan usaha balas dendam terhadap KPK.

“Orang kan mencari-cari kesalahan. Ini yang harus kita cermati,” kata Hibnu.

Soal penanganan perkara ini, Hibnu menyitir Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

Terpisah, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menampik anggapan pemidanaan ini merupakan aksi balas dendam atau mengamankan dirinya dari jerat pidana KPK. Menurut Fredrich, setiap orang berhak mendapat perlakuan dan perlindungan hukum. Baginya, laporan pidana terhadap KPK ini merupakan usahanya untuk mendapat perlindungan hukum.

“Kalau menyatakan menyerang kembali dan segalanya itu kan hanya orang yang melakukan kudeta yang ngomong begitu. Berarti itu orang tidak mengerti hukum. Masa kami bela diri dikatakan menyerang?” kata Fredrich.

Menurut Fredrich, tudingan menyerang merupakan kesimpulan ekstrem dan bisa berarti pembungkaman terhadap rakyat. Ia menyebut, jika KPK tidak salah, seharusnya tidak perlu takut.

Tak hanya itu, Fredrich juga tidak mau tahu dengan Pasal 25 UU KPK. Menurut Fredrich, jika penyidik KPK bermasalah, proses hukum tentu harus berlanjut. “Serahkan saja sudah pada polisi, polisi punya kewenangan sendiri,” kata Fredrich.

Baca juga artikel terkait SPDP PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel , M. Ahsan Ridhoi & Mufti Sholih
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar