Menuju konten utama

Polri Bantah Ada Kerenggangan dengan KPK: Selalu Bersinergi

Wisnu menuturkan koordinasi bersama KPK selama ini berjalan dengan baik.

Polri Bantah Ada Kerenggangan dengan KPK: Selalu Bersinergi
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengakui sinergitas antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buruk. Pernyataan tersebut pun langsung ditepis oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Wisnu menuturkan koordinasi bersama KPK selama ini berjalan dengan baik. Apalagi, Polri dan KPK telah memiliki MoU.

"Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui Nota Kesepahaman. Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ujar Trunoyudo dalam pesan singkat, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan salah satu kerja sama yang terjalin antara Polri dan KPK adalah supervisi. Itu semua tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengklaim, pihaknya akan selalu bersinergi dengan KPK khususnya dalam penegakkan hukum terkait kasus-kasus korupsi. Apalagi, personel Polri juga terdapat di KPK.

"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan personel polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," tutur Truno.

Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK, Alex mengaku di Indonesia tidak seperti di negara-negara yang berhasil dalam pemberantasan korupsi, seperti Singapura atau Hong Kong. Pasalnya, negara-negara itu hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi.

"Singapura CPIB, Hongkong ICAC," ucap Alex.

Ia mengatakan di Indonesia, lembaga yang menangani korupsi tidak hanya KPK, tetapi turut melibatkan Polri dan Kejaksaan. Apalagi, jelas dia, dalam Undang-Undang KPK baik yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi.

"Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik." tutur Alex.

Menurutnya, ego sektoral itu yang membuat penanganan korupsi Indonesia tidak berjalan efektif. Ia mencontohkan bila KPK menangkap jaksa,tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

"Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata Alex.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin