tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, secara profesional dan proporsional setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
"Yang pasti jaminan kejaksaan, kita akan menangani secara objektif dan proporsional. Yang salah ya salah, yang tidak salah ya tidak salah," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia menyebutkan dalam SPDP yang diterima kejaksaan, kedua pimpinan KPK itu, dalam posisi terlapor. "Mungkin di sini pengertiannya penyidikan umum ya. Tapi di KUHAP tidak ada terlapor, yang ada itu tersangka," katanya.
Dirinya tidak bisa berbicara banyak terkait perkara itu. "Saya belum bisa bicara banyak karena kita baru sebatas menerima SPDP-nya pada 8 November. Selebihnya tanya ke Pak Kapolri," katanya.
Tentunya, kata dia, kalau sudah ada SPDP asumsinya penyidik Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup. "Kita tunggulah seperti apa," tegasnya.
Ia menambahkan mengingat kasus tersebut penting maka pihaknya akan memberikan atensi.
Polri juga menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017. Kedua pimpinan dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11/2017).
Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri