tirto.id -
Laporan ini merupakan reaksi atas keluarnya sprindik KPK yang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP). Pihaknya sudah menduga KPK akan melakukan hal semacam ini.
"Kita sudah tahu. Kita sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan, makanya kita melakukan suatu tindakan hukum, dengan harapan mereka itu bisa sadar bahwa hukum itu bukan untuk main-main," terang Fredrich usai melakukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/11/2017).
Fredrich mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 19.15 WIB dan baru keluar sekitar pukul 21.30 WIB. Saat praperadilan Novanto selesai akhir September lalu, Fredrich memang sudah mengingatkan bahwa ia akan melaporkan pidana KPK apabila tidak mematuhi putusan praperadilan.
Poin yang ia tekankan adalah soal putusan petitum nomor 3 dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar terkait tidak sahnya status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dan harus diberhentikannya proses penyidikan terhadap dirinya. Fredrich menekankan bahwa tindakan ini sudah sepengetahuan Novanto.
"Ya beliau kan menyerahkan pada saya ya. Jadi kita yang mengambil langkah bagaimana kita mau ambil langkah," ungkapnya lagi.
Menanggapi ini, Fredrich langsung melakukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri. Tidak tanggung-tanggung, 4 pejabat KPK dilaporkan sekaligus. Diantaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Salah satu bukti yang ia ajukan adalah soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP.
"Jadi kami sudah berikan bukti, dimana SPDP yang diumumkan, itu bukti dimana oknum KPK, bukan lembaga, melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," jelasnya lagi.
Laporan dari pihak Novanto ini diwakili oleh salah satu kuasa hukum Setya Novanto bernama Achmad Rudyansyah atas dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan Pasal 421 KUHP dengan nomor laporan polisi: LP/1192/XI/2017/Bareskrim.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri