Usaha mempersoalkan status penyidik/penyelidik independen pernah dilakukan dalam praperadilan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Peornomo.
Hakim Kusno menegaskan bahwa akan memutus lanjut atau tidaknya perkara yang menjerat Ketua Umum Golkar tersebut pada Kamis (14/12/2017) atau selambat-lambatnya Jumat (15/12/2017).
Menurut hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Kusno, proses praperadilan akan tetap dilanjutkan hingga ada sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski sempat meminta penundaan hingga satu minggu, kali ini KPK telah menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan jilid II Setya Novanto.
Pembahasan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP masih menjadi diskusi di internal KPK.
Apabila KPK menerbitkan Sprindik baru untuk Setya Novanto, pengacara Ketua DPR RI tersebut mengancam akan melaporkan pimpinan Komisi Antirasuah ke polisi.